Banjarmasin, BARITO – Terduga pembuat video tiktok yang muncul di media sosial (medsos) berisi muatan mesum yang sempat viral, kini ditetapkan sebagai Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH), Selasa (3/3/2020). Dalam proses hukum kasus ini ada perlakuan khusus karena melibatkan anak dibawah umur sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi kepada wartawan di ruang kerjanya menyatakan, pihaknya masih mencari kedua orang yang terdapat didalam video tersebut guna dimintai keterangan serta untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. Pihaknya hanya memiliki waktu 15 hari untuk merampungkan berkasnya sebagaimana yang diatur dalam peradilan anak.
”Untuk R sudah kita tetapkan sebagai ABH. Sementara untuk ancaman vonis maksimalnya hanya enam tahun hingga untuk sementara kita lakukan mekanisme Diversi yang juga melibatkan Bapas atau Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) serta pihak terkait yang akan ditetapkan oleh pengadilan,”sebut Ade.
Sedangkan pemeriksaan sudah selesai atau P21 dan sudah diserahkan kejaksaan dan masih diteliti kembali oleh mereka. “Arahnya nanti apakah masuk apa tidak, bila masuk ke UU ITE dan R masih saksi statusnya akan dilakukan Diversi.
Di Kejaksaan juga akan kembali dilakukan Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Melalui diversi diharapkan dapat memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
Sementara ini pihaknya lagi mencari tersangka lainnya karena mereka warga Kota Banjarbaru yang diduga berbuat mesum di Kota Banjarmasin. Sedangkan untuk mengenakan UU ITE itu juga perlu ahli karena ada konten asusilanya.
Kalau tak bisa ditahan maka harus dititipkan kepada orangnya atau tempat penitipan anak, bila usia anak itu dibawah 14 tahun. Lantaran ABH itu anak bisa menjadi korban atau saksi hingga pelaku.
Penulis : Arsuma