Banjarmasin, BARITO – Ketua mejelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH MH, mengingatkan kedua terdakwa perkara korupsi dana BOS pada SMPN 12 Banjarmasin agar tidak melakukan perjalan keluar kota Banjarmasin, sebab status tahanan keduanya hanya tahanan kota.
“Kalian tidak boleh bepergian keluar kota karena statusnya tahanan kota,” ingat Jamser Simanjuntak SH MH, pada sidang perdana, Rabu (5/8).
Jamser juga mengingatkan agar kedua terdakwa yakni Drs Hairin mantan Kepsek SMPN 12 dan Agustina Wahidah selaku bendahara bisa mentaati peraturan sidang dengan tepat waktu datang ke persidangan sebelum sidang dimulai.
Sementara soalnya status tahanan kota kedua terdakwa, Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arif Ronaldi SH mengatakan, selain kooperatif yakni telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta rupiah, dan sisanya dibayar pada proses persidangan, penahanan kota juga terkait instruksi Kejaksaan Agung. Instruksi tentang penanganan perkara pada masa pencegahan covid 19, dimana penahanan para terdakwa tidak diperpanjang atau ditangguhkan.
“Sebab pihak Lapas sendiri akan menerima terpidana setelah punya kekuatan hukum, itupun harus melalui rapid test,”ucap Arif Ronaldi.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kedua terdakwa disidang secara terpisah yakni secara bergiliran, yang mana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Arif Ronaldi menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan JPU kedua terdakwa yang masing-masing didampingi penasehat hukum, menyatakan mengerti akan dakwaan JPU dan tidak akan melakukan eksepsi.
Untuk kasus tindak pidana korupsi dana BOS pada SMPN 12 Banjarmasin yang ditangani pihak Kejari Banjarmasin terdapat kerugian negara sebesar Rp506 juta
Namun oleh keduanya sebagian uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp300 juta
Adapun dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka yakni tidak merealisasikan anggaran BOS sejak tahun 2016-2018.
Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius