Status Tersangka Terkesan Dipaksakan

Bupati Ansharuddin Minta Polisi Adil

Banjarmasin, BARITO – Bupati Balangan H Ansharuddin menegaskan status tersangka penipuan yang dikenakan kepadanya terkesan dipaksakan, diduga sarat kejanggalan serta melabrak prosedur hukum yang seharusnya ditempuh.

Hal itu diungkapkan Ansharuddin  bersama tim hukumnya dari Borneo Law Firm saat melakukan konferensi pers – terkait penetapan tersangka dugaan penipuan kepadanya oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel— di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Senin (7/10) sore.

Di depan belasan wartawan, ormas dan LSM yang hadir, Kuasa Hukum Ansharuddin, Muhammad  Pazri SH MH, mengatakan,  dalam kasus ini banyak dugaan yang sifatnya nonprosedural. ‘’Banyak kejanggalan, dari awal laporan di Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polres Balangan, termasuk saat Polda Kalsel yang menangani kasus ini,termasuk laporan balik kami beberapa hal sifatnya janggal dan tidak diproses.’’

Pazri menyebut, salah satu kejanggalan dalam kasus yang dialami kliennya adalah saat dia dan timnya mendampingi  Ansharuddin melapor balik  dugaan adanya tindak pidana penipuan, pemerasan, pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan turut serta membantu tindak pidana.

‘’Namun, terlapor tidak pernah memenuhi panggilan dari kepolisian.  Anehnya, klien kami  yang sangat kooperatif selalu hadir setiap dipanggil penyidik, proses hukumnya sangat cepat,’’ ujarnya.

Cepatnya proses hukum terhadap perkara yang dituduhkan kepada kliennya, menurut mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ini, memunculkan rasa ketidak-adilan bagi kliennya

Dia menilai, polisi kurang hati-hati dalam menangani kasus kliennya, mulai dari proses penyelidikan hingga  penyidikan. Terlebih posisi Ansharuddin sebagai pejabat publik.”Kuat dugaan perkara ini terkesan ada unsur politis, penzaliman, dan nonprosedural,’’ tegas dia.

Menurut Pazri perkara ini menimbulkan preseden buruk bagi kliennya yang rencananya akan maju kembali pada Pilkada Balangan 2010.  Bisa jadi ketika masyarakat mengetahui Ansharuddin menjadi tersangka penilaian mereka langsung berubah.

Ia berharap ada keadilan kepada kliennya. Yakni, adanya penyelidikan dan penyidikan yang berimbang oleh Polda Kalsel dalam menggali fakta serta peristiwa hukum yang ada. Pazri  lantas menjabarkan kasus hukum yang menjerat kliennya dengan sangkaan melakukan penipuan.

Pazri membantah ada transaksi peminjaman uang sebesar Rp1 miliar antara kliennya dan Dwi pada Senin 2 April 2018 sekitar pukul 11.00 Wita di Rattan Inn Banjarmasin.

Pasalnya, menurut dia, pada saat itu Asharuddin berada di Paringin, Kabupaten Balanganm melaksanakan pelantikan 65 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Acara dilanjutkan dengan makan siang. Malamnya, bupati mengikuti salat hajat Hari Jadi Kabupaten Balangan.

“Ini dibuktikan dengan adanya foto kegiatan, undangan acara, surat keputusan pelantikan serta ada saksi. Jadi tidak benar dan tidak pernah terjadi seperti yang dituduhkan Dwi bahwa ada transaksi pinjam meminjam uang tersebut,” bebernya.

Pazri mengaku  kliennya kenal dengan Dwi yang mengaku orang dari KPK dan bisa menyelesaikan proses hukum terkait kliennya dengan Sofyan Saury (Tinghui), beberapa waktu lalu, yang kini kasusnya sudah selesai.

Mengenai cek kosong senilai Rp1 miliar yang menjadi dasar Dwi melapor ke polisi, Pazri mengatakan uang itu rencananya untuk menyelesaikan masalah hukum yang dialami kliennya. Namun pembayaran tak jadi dilakukan karena masalah tersebut telah beres.

Pazri pun tak mengelak kliennya sudah diperiksa dalam status tersangka, beberapa waktu lalu, dan kasusnya telah P21.

Sementara  itu Ansharuddin tidak memungkiri kasus yang menjeratnya terkesan politis, terlebih menjelang Pilkada 2020 mendatang.

“Kami pada prinsipnya adalah minta keadilan saja dari orang-orang yang menentukan kebijakan. Lebih-lebih pada saat ini suasana pilkada sudah mulai terasa,apalagi posisi saya sebagai petahana,” pungkas  politisi Partai Golkar ini.

Dalam konferensi pers, kemarin, Pazri juga membuka percakapan telepon antara kliennya dengan pelapor yang  diduga menagih uang jasa pengurusan kasus, dimana pada dasarnya sebenarnya kasus itu sudah beres.

Penulis: Mercurius

Related posts

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara

Selama Tahun 2024, Kejari Banjarmasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 Juta Lebih