Banjarmasin,BARITO – NASIB terdakwa Mahesa yang juga seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Banjarmasin yang terseret kasus arisan online fiktif sang istri yang dikenal bernama Ame (sudah vonis) ditentukan pada sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, (30/8/2022) dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam persidangan yang masih digelar secara virtual tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH, MH didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH memutuskan terdakwa Mahesa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan vonis satu tahun penjara.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut nya satu tahun enam bulan . JPU Radityo Wisnu Aji SH, MH diwakili Syafiri SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim
Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya Syahrani SH MH menyatakan menerima putusan.
Penulis/Editor: Mercurius