Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Ganja Nyaris 1 Kg 

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pernah kuliah di Provinsi Samarinda, Kalimantan Timur, HD (30) pemuda asal Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan ini seyogyanya jadi tumpuan harapan  orang tuanya juga diharapkan peran sertanya untuk ikut memajukan daerah asal.

Namun sebaliknya, HD justru malah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan mengedarkan ganja,barang haram yang bisa merusak generasi muda.

HD  ditangkap oleh Jajaran Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel tak jauh dari kediamannya saat menerima paket kiriman berisi dua paket ganja seberat nyaris satu kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata membenarkan penangkapan terhadap HD.

Menurut AKBP Meilky narang bukti ganja kering seberat  985,22 gram itu  dibungkus dalam  dua kemasan plastik masing-masing hampir setengah kilogram,

“Dalam pengungkapan ini Polisi menggunakan metode control delivery bekerjasama dengan perusahaan ekspedisi, dimana paket yang ditujukan kepada tersangka itu sudah terdeteksi berisi narkoba jenis ganja sejak di Jakarta”terang AKBP Meilky kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Tak mau kehilangan gerak cepat Polisi terlatih ini  mengikuti pengiriman paket berisi ganja yang oleh pengirim disamarkan dan diselipkan dalam dua lembar kaus itu sampai ke tangan HD hingga akhirnya dilakukan penangkapan, Sabtu (28/5/2022).

Tak dapat mengelak, HD pun mengakui bahwa ganja kering tersebut dipesannya secara daring melalui komunikasi dengan penjual via akun media sosial Instagram.

Meski dikirimkan dari Jakarta, namun dari penelusuran Polisi, ganja kering tersebut diduga berasal dari Aceh.

Selain diselipkan di lipatan kaus, plastik kemasan ganja kering itu juga dilabeli tulisan Gayo dengan maksud menyamarkannya sebagai tembakau Gayo.

Kepada Polisi, tersangka HD juga mengakui memang berniat mengedarkan ganja kering tersebut.

“Dia mengaku kalau dijual ukuran satu bungkus rokok itu sekitar Rp 300 ribu,” ujar AKBP Meilki.

Selain tersangka dan ganja kering, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti dua lembar kaus, plastik kemasan paket dan satu unit handphone milik tersangka.

Saat ini tersangka sudah berada di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis /Editor Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment