Banjarmasin, BARITO – DALAM waktu hitungan jam , angggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggulung tiga anggota jaringan peredaran gelap narkoba jenis Shabu
Ketiganya diamankan secara bergiliran melalui operasi penyamaran (UCB) yang dilancarkan anggota Subdit1, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan para tersangka yang sudah diendus oleh petugas itu dimulai ketika petugas menghubungi Mukran alias Domo (32) untuk memesan 4 kantong Shabu . Warga Pekapuran B Laut Gang Keluarga Kelurahan Pekapuran Laut Kota Banjarmasin itu kemudian menghubungi temannya M. Muhaimin alias Emen (37) warga Pekapuran B Laut Gang Sriwijaya Kelurahan Pekapuran Laut .
Emen pun kemudian menghubungi Andhy Suharyanto (38) warga Antasan Kecil Timur Gang Nurjanah I No. 80 Rt/Rw : 012/001 Kelurahan. Antasan Kecil Timur Kota Banjarmasin yang sanggup menyediakan 4 paket shabu dengan berat kotor 20,23 gram (bersih 19,59 gram) .
Lokasi penyerahan Shabu pun ditentukan di tepi Jalan. Bumi Mas Raya Kelurahan. Pemurus Baru Kota Banjarmasin. Andi kemudian menyerahkan Shabu pesana kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli menggunakan tangan sebelah kanan. Saat itulah anggota Subdit1 bergerak cepat meringkus ketiga tersangka
Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS dikonfirmasi Barito Post, Selasa (15/9/2020)malam membenarkan penangkapan ketiga tersangka
Menurut Matsari selain menyita barang bukti (BB), petugas juga menyita barang bukti lain yakni tiga ponsel milik tersangka dan satu plastik hitam pembungkus Shabu
Ketiga tersangka beserta BB yang disita dibawa oleh petugas kekantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas perwira menengah yang dikenal akrab dengan awak media ini .
Penulis: Mercurius