Subdit 1 Polda Kalsel Ringkus Tiga Serangkai Pengedar Sabu  

KETIGA tersangka beserta barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Kalsel (foto : istimewa) .                                 

Banjarmasin, BARITO – Sekali dayung, dua pulau terlampaui  demikian peribahasa yang menggambarkan gerak cepat jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel saat meringkus sekaligus tiga buruh yang terlibat  peredaran sabu.

Ketiga pengedar  yakni Alan (43) warga Pangambangan Rt/Rw : 006/001 Kecamatan Banjarmasin Timur , Jamal (37) warga Jalan Sungai Gardu Indah Rt/Rw : 015/001 Kecamatan Banjarmasin Timur dan Pian (39) warga Muara Tatah Belayung Rt/Rw : 046/002 Kecamatan Banjarmasin Selatan diringkus petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel satu persatu .

Dari penangkapan ketiganya anggota Subdit 1 yang dikomando Kasubdit Ugeng Sudia Permana berhasil menyita sabu sekitar 12 gram.

Menurut Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabagbinopnsal AKBP Sigit Kumoro,Alan dan Jamal diringkus  pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 19:00 Wita.

Saat disergap keduanya kedapatan sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkoba jenis sabu.

“Keduanya  sedang berada di depan rumah Jamal di Jalan Sungai Gardu Indah Rt/Rw : 015/001 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur” beber Sigit Kumoro kepada Barito Post,  Senin  (11/11/2019) Dari keduanya petugas menyita masing-masing  3 (tiga) paket sabu.

Saat dilakukan interogerasi  muncul nama   Supian alias Pian yang diduga terkait  atas kepemilikan sabu itu . Tanpa buang waktu anggota Subdit 1  langsung mengamankan Pian di kediamannya di Jalan Muara Tatah Belayung Rt/Rw : 046/002 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan .

Dari hasil penangkapan ketiga serangkai terduga pengedar sabu sambung Sigit Kumoro, jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita  barang bukti total 6 (enam) paket shabu dengan berat kotor 12,05 gram (bersih 10,87 gram), dan 1 (satu) buah kotak warna ungu bergambarkan kartun”

Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut “ pungkas perwira menengah Polri penggila barang antik ini.

Penulis: Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun