Banjarmasin, BARITO – Giat jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 937,10 gram.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa 175 kapsul berisi ekstasi.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial MA alias Y (41) warga Jalan Kuin Selatan, Gang Bersama, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Ridwan Raja Dewa, Kamis (24/6/2021) mengatakan, tersangka MA diciduk di rumahnya, Rabu (23/6/2021).
“Betul tersangka dan barang bukti diamankan tadi malam sekitar pukul 21.09 Wita,” kata AKBP Ridwan.
Menurutnya pengungkapan diawali dari proses penyelidikan yang telah dilakukan petugas terhadap tersangka MA.
Setelah keberadaan MA yang saat itu berada di rumahnya terdeteksi, petugas pun mendatangi MA dan melakukan penggeledahan.
Benar saja, di dalam rumah MA ditemukan petugas ada lima belas paket sabu.
Sebelas di antaranya disembunyikan dalam tas dan diletakkan di bawah meja dalam kamar tidur MA, kemudian empat paket sabu lainnya beserta ratusan butir kapsul ekstasi ditemukan di dalam lemari.
Meski kedapatan menyimpan ratusan gram sabu dan ratusan butir kapsul ekstasi di rumahnya, MA berkelit bahwa barang haram tersebut merupakan barang titipan.
“Terlapor mengaku hanya sebagai gudang penyimpanan,” kata AKBP Ridwan.
Berurusan dengan barang haram, MA beserta barang bukti narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya telah dibawa petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Selain barang bukti sabu, sejumlah barang bukti lain termasuk 1 baju kaus, 5 pak plastik klip, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 double tape, 1 kotak plastik, 6 bungkus mie instan, 6 bungkus snack, 1 toples plastik, 1 isolasi besar, 1 isolasi kecil, 1 kartu ATM dan 1 smartphone juga diamankan petugas.
Karena menguasai ratusan gram sabu dan ratusan butir kapsul ekstasi, tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengembangan atas kasus ini terus dilakukan,” tegas AKBP Ridwuan. Editor Mercuriius Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 900 Gram Lebih Sabu dan 175 Butir Ekstasi
Banjarmasin, BARITO. Giat jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 937,10 gram.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa 175 kapsul berisi ekstasi.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial MA alias Y (41) warga Jalan Kuin Selatan, Gang Bersama, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Ridwan Raja Dewa, Kamis (24/6/2021) mengatakan, tersangka MA diciduk di rumahnya, Rabu (23/6/2021).
“Betul tersangka dan barang bukti diamankan tadi malam sekitar pukul 21.09 Wita,” kata AKBP Ridwan.
Menurutnya pengungkapan diawali dari proses penyelidikan yang telah dilakukan petugas terhadap tersangka MA.
Setelah keberadaan MA yang saat itu berada di rumahnya terdeteksi, petugas pun mendatangi MA dan melakukan penggeledahan.
Benar saja, di dalam rumah MA ditemukan petugas ada lima belas paket sabu.
Sebelas di antaranya disembunyikan dalam tas dan diletakkan di bawah meja dalam kamar tidur MA, kemudian empat paket sabu lainnya beserta ratusan butir kapsul ekstasi ditemukan di dalam lemari.
Meski kedapatan menyimpan ratusan gram sabu dan ratusan butir kapsul ekstasi di rumahnya, MA berkelit bahwa barang haram tersebut merupakan barang titipan.
“Terlapor mengaku hanya sebagai gudang penyimpanan,” kata AKBP Ridwan.
Berurusan dengan barang haram, MA beserta barang bukti narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya telah dibawa petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Selain barang bukti sabu, sejumlah barang bukti lain termasuk 1 baju kaus, 5 pak plastik klip, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 double tape, 1 kotak plastik, 6 bungkus mie instan, 6 bungkus snack, 1 toples plastik, 1 isolasi besar, 1 isolasi kecil, 1 kartu ATM dan 1 smartphone juga diamankan petugas.
Karena menguasai ratusan gram sabu dan ratusan butir kapsul ekstasi, tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengembangan atas kasus ini terus dilakukan,” tegas AKBP Ridwuan.
Editor: Mercurius