Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Terus Lakukan Pengembangan Kasus Sabu 20 Kilogram Jaringan Fredy Pratama

TERSANGKA utama kasus sabu 20 kg, digiring petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah diamankan beberapa waktu lalu (foto Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Upaya mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 20 Kilogram terus dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel. Informasi terus digali, hingga memetakan jaringan pengedar dibawah kendali Fredy Pratama itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan menyampaikan, jaringan Fredy Pratama ini sangat rapi, mereka menggunakan sarana komunikasi dengan aplikasi BlackBerry Messenger Enterprise dan aplikasi Sinyal.”Beberapa tersangka direkrut dari luar daerah dan lokal, rata-rata mantan pekerja taksi online yang memiliki pengalaman jasa pengantar paket karena menguasai wilayah peredaran narkotika,” katanya, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Siap Kawal Pilkada, Kajati Kalsel: Netralitas Harga Mati!

Dimana jaringan ini mengedarkan barang haram tersebut antar Provinsi, seperti Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

“Ciri-ciri kemasan sabu yang dibungkus teh Cina, maka indikasi kuatnya masih dikendalikan Fredy Pratama,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, 5 tersangka berhasil diamankan, dimana 4 orang merupakan warga Bandung dengan inisial MRF, DH, MRM dan RSH. sedangkan warga Kalsel ada 1 orang berinisial ARE.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya informasi jika akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel, tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan melakukan penyelidikan dengan menggali informasi dan memetakan jaringan pengedar.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran “Pil Putih” Sat Samapta Polresta Banjarmasin Sasar Lokasi ini!

Hasilnya, Selasa (9/7/2024), petugas menangkap lima tersangka di dua lokasi terpisah yakni di Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan barang bukti sabu-sabu lebih kurang 7 kilogram.

Sedangkan di lokasi kedua di Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar disita lagi sekitar 13 kilogram sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru satu minggu berada di Kalsel setelah perjalanan dari Kalimantan Timur.

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya