Subdit2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran  1,48 Kg Sabu dan 1500 Butir Ekstasi 

TIGA Tersangka dan barang bukti yang disita. (foto istimewa)

Banjarmasin, BARITO – UNTUK kesekian kalinya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)  di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil digagalkan.  Peredaran barang perusak mental generasi muda dalam jumlah yang cukup besar itu digagalkan jajaran Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel yang selalu siaga .

Sebanyak 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 1.489,28 gram (berat bersih 1.460,15 gram) atau 1,48 Kg dan

1.500 butir kapsul yang berisikan sebuk xtc warna kuning berat kotor 672,70 gram (berat bersih 658,90 gram) berhasil disita dari tangan Ikhsan

Kamil ( 45) terduga pengedar yang dicegat petugas Subdit2 yang dikomando AKBP Isharyadi di pinggir Jalan Dahlia KelurahanMawar Kecamatan  Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Kamis (18/11/2021)  pukul 15.22 Wita

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit2 AKBP Isharyadi kepada wartawan Minggu (22/11/2021) membenarkan keberhasilan jajajarannya itu.

Menurutnya diamankan warga yang tinggal di Jalan Sutoyo S Gang Suryanata  Kelurahan Teluk Dalam  Banjmasinsetelah petugasnya mendapatkan informasi dari masyarakat  akan ada seseorang melintas membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor.

“Dan benar saja ketika petugas kami mengintai tersangka melintas seperti ciri ciri informasi yang diberikan” terang AKBP Isharyadi.

Sigap petugas memepet dan memberhentikan kemudian dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motor.  Hasilnya ditemukan sebanyak 2 (dua) kantong plastik hitam dan saat dibuka ternyata berisikan narkotika jenis sabu dan xtc seperti disebutkan diatas .

Ketika dinterogerasi tersangka mengaku sabu dan xtc miliknya yang akan diserahkan kepada Wahyuni (44) warga Kelayan A Kelurahan Murung Raya  Kota Banjarmasin dan Muhammad Rafi i (31).

anpa buang waktu petugas menggiring tersangka kemudian  melakukan Control Delivery atau penyerahan dibawah pengawasan kepada Wahyuni dan Rafii, Sekitar pukul 17 00 Wita dan 18 00 Wita selang beda waktu satu jam, ketika Kamil menyerahkan ekstasi dan sabu kepada Wahyuni dan Rafii petugas langsung menangkap keduanya di pinggir Jalan Komplek Cempaka XIII Kelurahan. Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, diamankan juga tiga buah motor dan ponsel milik para tersangka saat beraksi.  .

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan guna proses dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis / Editor : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah