Dibeberkan juga oleh jenderal bintang dua ini bahwa penyidik pun dalam waktu dekat akan kembali memeriksa pihak perusahaan yang diiduga terlibat dalam peristiwa ini.
Sebelumnya, Humas PT JGA, berinisial AB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan karena diduga kuat memberi perintah sehingga terjadi peristiwa pembunuhan itu.
“Kami juga masih akan melakukan pemanggilan untuk diperiksa beberapa staf di atas, masih level manajer,” katanya.
Tak kalah penting, lanjut Irjen Pol Andi, pihaknya masih memburu beberapa pelaku.
Khususnya yang menembak maupun juga pemilik senjata api (senpi) yang digunakan saat terjadi pembunuhan.
“Yang menembak masih dalam pengejaran. Kemudian untuk pemilik senpi masih dicrosscek dan menunggu hasil uji balistik,” imbuh dia.
Baca Juga: Polresta Banjarmasin Terjunkan 450 Personil Amankan Arus Mudik 2023
Pembunuhan ini sendiri bermula dari dugaan sengketa lahan antara kerabat korban bernama Muhammad bin Saad dengan perusahaan tambang.
Muhammad klaim memiliki lahan seluas 10 ribu meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 584/Mangkauk.
Sementara itu, truk milik perusahaan tambang batu bara melintasi lahan yang diklaim milik Muhammad ini.
Kemudian, Muhammad menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura pada 13 Maret 2023.
Selanjutnya, menanami jalur truk batu bara dengan pohon karet, hingga kemudian berujung dengan pembunuhan.
Penulis/ Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya