Sudah Beroperasi, Perizinan Karaoke Hexagon Dipertanyakan

*Disinyalir Tak Patuhi Perwali No 10 Tahun 2015

by baritopost.co.id
1 comment 3 minutes read
HEXAGON-Terpampang plang nama THM ini sudah disertai tulisan Resto-Lounge-KTV (karaoke dewasa,red). (gif/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Klub malam Hexagon yang berlokasi di kawasan Jl Veteran No 1 RT 30 Banjarmasin Timur yang diketahui hanya menyajikan hiburan live music dan DJ di loungenya, beberapa bulan terakhir terlihat sudah mengoperasikan fasilitas karaoke dewasanya (KTV).

Hal ini kontan mengundang pertanyaan banyak pihak kenapa sampai berani beroperasi, mengingat tempat hiburan ini tidak mermiliki fasilitas hotel bintang 4 atau minimal bintang 3 seperti yang ditegaskan di dalam Perwali No 10 tahun 2015, sebelum dikeluarkannya perizinan karaoke dewasa oleh Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Kota Banjarmasin.

Dalam penerapan perwali tersebut, oknum pejabat terkait yang berwenang menangani perizinan ini biasanya ditugaskan ‘mendesak’ setiap pengusaha karaoke untuk segera mendirikan hotel minimal bintang 3, sebagai syarat kelengkapan diterbitkannya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B atau C sebagai pengganti SIUP MB, yang nantinya perizinan tersebut mengatur besaran retribusi ke Pemko Banjarmasin.

Baca Juga: Kunjungi Fraksi Golkar, H Yuni Berikan Pesan begini…

Dari pantauan Barito Post, struktur bangunan THM ini memang hanya sebatas lounge dan bagian lantai 2 berisi fasilitas room-room karaoke, plus fasilitas pelengkap counter vape di area parkir. Penerapan bangunan hotel yang dimaksud di atas tadi pun, tentunya berbeda perlakuan dan perizinan yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin jika dibandingkan pengoperasian karaoke keluarga yang sangat lazim akan larangan tidak menyajikan minuman beralkohol (minol), tidak menyediakan jasa LC (Lady Companion) atau pemandu lagu.

Berbanding terbalik dengan istilah karaoke dewasa, dimana sudah lumrah adanya jasa LC dan minol, dengan tingkatan resiko “Menengah” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Perizinan Usaha Berbasis Resiko.

Sebagai contoh THM yang sudah memenuhi syarat mengoperasikan tempat karaoke dewasa sepaket dengan hotel minimal bintang 3 tersebut yakni Royal Karaoke dengan Aria Barito Hotel, Olympic Karaoke dengan Hotel Banjarmasin International, Nasa Luxury Karaoke dengan Nasa Hotel, Armani Executive Karaoke dengan Pyramid Suitenya, D’Club 89 dengan fasilitas Aquarius Hotel, The Peak Karaoke dengan Galaxy Hotel, bahkan sekelas GFive yang hanya menyajikan loungenya tanpa karaoke, sudah dilengkapi dengan fasilitas hotel 49 Guest House, termasuk family karaoke Color Box pun juga kini dilengkapi dengan fasilitas Lex Hotel. Tak lupa juga beberapa hotel yang kini karaokenya sudah tak beroperasi lagi seperti Hotel Blue Atlantic, Hotel Victoria, hingga Hotel Grand Mentari.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Masyarakat, Perpusnas Gandeng Pemangku Kepentingan Tingkat Provinsi Kalsel

Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Kota Banjarmasin selaku SKPD yang berwenang dalam hal pengawasan tempat hiburan karaoke dewasa tersebut, dikonfirmasi melalui bidang Pariwisata, Bahdiah, mengaku kalau perizinannya Hexagon itu sudah ada sebulan silam, dengan peruntukannya resto dan bar saja. “Statusnya untuk manajemen KTV Hexagon ini masih dalam pengawasan dan pembinaan kami dari Disporbudpar, Dinas Perizinan, dan Dispar Provinsi, karena tergolong sebagai THM baru. Berkasnya juga masih diverifikasi di provinsi, dan masih kami tunggu hasilnya.

Lalu bagaimana dengan izin karaokenya?, Apakah hanya mendapatkan izin bar dan resto saja?. Bahdiah menjawab, Hexagon memiliki macam-macam KBLI perizinannya. Namun ia belum bisa memastikan apakah ada izin karaokenya itu. “Ijinnya banyak macamnya di KBLI yang diterbitkan untuk Hexagon. Nanti kami cek lagi,“ ucapnya ngambang.

Terkait dengan retribusi, dari informasi yang dihimpun Barito Post, berdasarkan Perwali No 10 tahun 2015, seluruh karaoke dewasa diwajibkan menyetor retribusi per 2 tahun sebesar Rp 200.000.000 dan sudah berjalan beberapa kali dalam rentang 2015-2017, 2017-2019, terhenti masa Covid-19, dilanjut lagi di tahun 2022-2024. Dan terhitung di tahun 2025 mendatang, retribusi akan mengalmami perubahan dimana diterapkan angka sebesar Rp. 200.000.000 (diskotik), Rp. 150.000.000 (karaoke dewasa), dan Rp 100.000.000 (resto, pub, bar).

aha/dan

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Leave a Comment