Banjarmasin, BARITO – Walaupun Abdul Wahid bupati HSU non aktif selalu membantah adanya aliran uang fee proyek, namun berkali-kali juga saksi yang dihadirkan selalu mengatakan sebaliknya.
Seperti saksi Benhard mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP HSU.
Pada sidang lanjutan Senin malam (30/5), Benhard mengatakan kalau fee proyek di HSU sudah jadi tradisi. Besarannya kisaran 10 hingga 13 persen.
Dia sendiri mengaku mengetahui uang fee proyek sejak tahun 2017 atau saat dia masih sebagai ASN Pemkab HSU.
“Saya mengetahuinya, dan itu sudah jadi tradisi,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH.
Selain Benhard pada sidang yang dimulai pukul 20.00 wita hingga jelang tengah malam tersebut juga menghadirkan empat saksi kontraktor dari group Barabai.
Keempat saksi adalah H Karliansyah, M Muzakir, Rahmat Noor Irwan dan H Rusdi
Dari keterangan para saksi, terungkap kalau group Barabai telah menyetor uang ke Abdul Wahid sebesar Rp2 miliar.
Yang menarik uang itu diserahkan group Barabai melalui Benhard. Yang kemudian Benhard menyerahkannya kepada ajudan Abdul Wahid yakni Abdul Latif dengan dibungkus kresek.
“Diminta Marwoto (kasi jembatan PUPRP HSU) untuk menyiapkan uang itu. Uangnya saya serahkan di dalam plastik kresek,” ujar Benhard.
Ditanya apa tujuan pemberian uang tersebut, saksi mengatakan tidak tahu.
Namun ketika didesak terus baru Benhard mengaku untuk keperluan Wahid.
“Untuk Bupati Wahid,” katanya.
Kelihatan Hakim Yusriansyah geram mendengar pengakuan saksi. Dia kemudian mengatakan posisi Benhard sebagai pensiun ASN rentan menjadi tersangka gratifikasi karena menyerahkan uang ke pejabat negara.
Hakim kemudian menyebut Benhard sebagai “jongos” . “Berarti anda mau jadi jongos? Seharusnya kalau sudah pensiuan itu lebih baik istirahat saja, itu lebih baik dari pada mengurusi proyek,” cecar Yusriansyah.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan Senin (6/6) akan datang dengan agenda masih keterangan saksi-saksi.
Terdakwa Abdul Wahid mantan Bupati HSU diseret kepersidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi SH MH, mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Pertama pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius