Banjarmasin, BARITO – KASUS dugaan tindak pidana pengrusakan properti baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani Km 2 hingga 6 milik pengusaha advertising tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) sejauh ini masih dalam penyelidikan. Jajaran Direktorat Ditreskrimum Polda Kalsel hingga saat ini telah memanggil 10 saksi terkait pelaporan yang dilakukan APSSI terhadap mantan Kasat Pol PP Pemko Banjarmasin Ichwan Noor Chalik sebagai terlapor.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol DR Sugeng Riyadi MH MSi mengatakan menindaklanjuti laporan itu pihaknya telah memeriksa 10 saksi.
“Hari ini, dari pihak Satpol PP Kota Banjarmasin ada tiga orang diperiksa. Sebelumnya, ada tiga orang dari Pemko Banjarmasin dimintai keterangan. Kemudian, ada empat orang dari pihak perusahaan advertising. Jadi totalnya, sudah ada 10 saksi yang telah dimintai keterangannya,” beber Kombes Pol DR Sugeng Riyadi MH MSi kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (9/7/2020) sore
Mantan Wadirreskrimsus Polda Kalsel ini memastikan Minggu depan akan memanggil terlapor Ichwan Noor Chalik, eks Kepala Satpol PP yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
“Saudara Ichwan Noor Chalik akan diperiksa sebagai saksi. Baru setelah cukup pengumpulan keterangan dan barang bukti akan kita gelar perkara ini, apakah telah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegas Sugeng.
Sementara itu terkait barang bukti yang berserakan dan menjuntai di ruas Jalan Achmad Yani telah disita, dan barangnya telah dititipkan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.
Sedangkan untuk tiang baliho bando yang masih berdiri kokoh membentang di atas jalan protokol menurut perwira menengah Polda Kalsel yang dikenal hobi balap ini memang sudah ada permohonan izin dari pihak Satpol PP Banjarmasin.
“Mereka sudah berkirim surat kepada kami. Namun, masalah itu harus dibahas dulu di internal penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel. Apakah nanti bisa dilakukan pembongkaran atau tidak,” pungkas mantan Kapolres Sijunjung Sumatera Barat ini
Seperti diberitakan sebelumnya Ichwan Noor Chalik sewaktu menjabat Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin dilaporkan pihak pengusaha advertising dengan dugaaan melanggar Pasal 406 KUHP dengan unsur delik hukum pengrusakan barang atau penghilangan barang milik orang lain dilakukan secara sengaja.
Penulis: Mercurius