Sudah Periksa 20 Saksi pada Kasus Bendungan Tapin, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH didampingi para asisten saat memberikan paparan terkait kinerja Kejati Kalsel per Januari hingga Juni 2022.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan terkait proyek pembangunan Bendungan Tapin di Kalsel yang dilakukan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel terus bergulir.

Perkembangan terakhir penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi atas kasus tersebut.

Keterangan-keterangan saksi terus diperdalam untuk nantinya bisa ditetapkan siapa yang bertanggungjawab atas adanya dugaan korupsi pada kasus tersebut.

“Kita sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk camat, aparat BPN, juga bank yang melayani, termasuk mengumpulkan rekening koran,” ujar Kejati Kalsel Dr Mukri SH MH melalui Aspidsus Dwi Prihartono SH MH
pada Konferensi Pers Pemaparan Kinerja Kejati Kalsel Semester I Tahun 2022, Jumat (22/7).

Keterangan dan data akan diperdalam sehingga akan akan didapat siapa yang bertanggungjawab.

“Mudahan tidak akan lama kita sudah bisa menetapkan tersangkanya,” ucapnya.

Kasus pembebasan lahan bendungan Tapin sendiri merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari pengembangan langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 yang diteken Kajati Kalsel Dr Mukri, diperintahkan 10 penyidik untuk melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin. Bendungan itu diresmikan Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2021.

Proyek Bendungan Tapin di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek tahun jamak (multiyears) pada 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun. Tujuannya untuk menambah kapasitas tampungan air dalam rangka mewujudkan ketahanan air dan pangan di Indonesia.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah

KANTOR Ditreskrimsus Polda Kalsel (Foto Doc)

TPPU Jual Beli Batu Bara: Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Founder Perusahaan

Sidang perkara suap dan gratifikasi yang mendudukkan mantan Kadis PUPR dan bawahannya kembali menghadirkan beberapa saksi.

Sidang Solhan Cs: Saksi Akui Lelang E-Katalog Atas Perintah Pimpinan