Pelaihari,BARITO – Para pejabat eselon 2 pada jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mendapatkan SK dari Bupati Tala H.Sukamta. SK yang diterbitkan tersebut bunyinya pemberhentian PNS dari jabatan kepala dinas.
Ketiga orang kepala dinas yang didalam SK pemberhentian itu yakni kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan Abdillah (IV b), Kasatpol PP dan Damkar Achmad Taufik (IVc) dan Kepala P2KBP3A Ir.Wiyanto (IV c).
Kemudian ada pula satu orang ASN yang menjabat kepala bidang pada DPRKPLH Tala pangkat golongan IV a juga menerima SK pemberhentian serupa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Drs.Dahnial Kifli dikonfirmasi Selasa (3/3) mengatakan, terkait alasan pemberhentian hal tersebut merupakan hak prerogatif bupati.
“Untuk jelasnya silakan tanya ke Bupati langsung,”kata Sekda.
Sekda menambahkan,pemberhentian tiga orang kepala dinas tersebut terjadi bukan dengan tiba-tiba,karena sebelum dilakukan pemberhentian telah lama dilakukan proses evaluasi tim dan pertimbangan hingga pada akhirnya decesion maker berada ditangan bupati Tala.
Memang, isu bakal adanya mutasi sudah mulai terdengar dibulan Maret ini, dan ternyata hal tersebut lebih dikuatkan lagi dengan adanya SK pemberhentian eselon 2.
Menyikapi ini Sekda menjelaskan, hal sebelum SK lahir sudah berproses lama, prosesnya panjang dan perlu pertimbangan, dievaluasi kinerja terhadap yang bersangkutan, kemdudian keterampilan, kecakapan, kepribadian, kejujuran, loyalitas dan lain-lain, hingga diputuskan oleh pimpinan,jelasnya.
Selain itu terangn Sekda, pemberhentian dari jabatan kepala dinas hingga kini diketahui menjabat sebagai fungsional pada SKPD yang merupakan kebutuhan organisasi. Pemberhentian merupakan bentuk pembenahan untuk kemajuan sebuah organisasi. Pasca pemberhentian selanjutnya akan ditempatkan pejabat yang kompeten dibidangnya.
Beberapa kalangan mempertanyakan sisi aturan kepegawaian, apakah sudah pas atau belum.
Soal itu Sekda menambahkan, pemberhentian tersebut juga sudah sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 pada salah satu syarat untuk memberhentikan seorang ASN menduduki jabatan salah satunya adalah ada syarat jabatan yang tidak terpenuhi.
“Jadi pemberhentian ini murni penataan organisasi atau tidak memenuhi persyaratan jabatan,”ungkapnya.
Saat dicoba dihubungi lewat Whats Apps, Bupati Tala H.Sukamta pun meresponnya.
Lewat pesan What Apps, Sukamta mengatakan kepada mereka-mereka tidak ada yang namanya diberhentikan namun difungsionalkan.
Lantas apakah sebelumnya ada teguran lisan atau tertulis ?
Menurut Sukamta, teguran lisan atau tertulis itu kalau yang bersangkutan kena hukuman disipilin, nah mereka kan tidak kena hukuman disipilin namun hanya mutasi saja,tutup Sukamta.
SK tersebut berlaku sejak tanggal 28 Februari 2020 lalu.
Sementara itu satu dari 4 pejabat tersebut saat dimintai komentarnya mengatakan,apa yang sudah diputuskan dan SK sudah ditanda tangani pimpinan,maka menghormati penuh apa yang sudah diputuskan pimpinan,ucapnya dengan meminta tidak disebutkan namanya.
Penulis: Basuki