Banjarmasin, BARITO – Sukses menjalankan sidang pengadilan melalui video coference (Vicon) di Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka Kota Banjarmasin, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Kelas I.A menggelar sidang pidana umum dengan cara yang sama. Sidang perdana di Gedung PN Banjarmasin.
Jalan DI Panjaitan Kota Banjarmasin, Senin (29/3/2020) Maret itu sepi dari tahanan dan pengunjung sidang, kondisi ini jauh berbeda dengan hari biasanya.
Terlebih lagi hari Senin, biasanya puluhan tahanan, terlihat antre diruang sidang menunggu giliran untuk disidangkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I.A menggelar persidangan melaui (video conference) untuk mencegah penularan virus korona (covid-19).
Langkah ini diambil untuk menerapkan kebijakan jaga jarak (social/physical distancing).
“Sidang vicon ini, hakim, jaksa dan pengacara tetap berada di pengadilan, jaksa dan terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di rutan (rumah tahanan) saja, komunikasi dilakukan melalui sarana monitor,” kata Humas PN Banjarmasin melalui juru bicara Aris Bawono Langgeng Bawono SH MH usai sidang
Menurut hakim senior ini uji coba (video conference) telah dilakukan sejak Jumat (27/3/2020) lalu. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan perangkat dan piranti lunak memudahkan keluarga terdakwa, advokat atau pengacara, jaksa penuntut umum serta pengunjung untuk mengaksesnya.
“Persidangan via Vicon untuk perkara pidana ini sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan,” terang Aris Langgeng
Mantan Ketua PN Gorontalo ini menyebut, sidang vicon mengacu pada asas keselamatan rakyat, sebagaimana Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Penulis: Mercurius