Banjarmasin, BARITO – Banyak inovasi kemudahan pelayanan dijalankan melalui aplikasi. Namun kali ini Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku ada mengalami kesulitan mendeteksi perusahaan yang sudah habis masa izinnya.
Kabid Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Banjarmasin, Gt Lisdiani mengungkapkan, belum tersedianya aplikasi untuk mendeteksi perusahaan yang belum memperpanjang ijin menjadi pemicu pemerintah kesulitan dalam penanganan ijin usaha. Hingga akhirnya banyak perusahaan yang mati izin, dan lepas kontrol.
“Yang ada hanya aplikasi perusahaan yang membuat ijin dan memperpanjang ijin, dan saat ini kami hanya menunggu perusahaan yang datang untuk mengurus masa berlakunya untuk di perpanjang,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa, (1/10).
Menurutnya Belum tersedianya aplikasi untuk data perusahaan yang tidak memperpanjang ijin karena terbatasnya anggaran, ia mengaku setiap tahun hanya menganggarkan untuk yang diperlukan saja.
“Data untuk perusahaan yang tidak memperpanjang izin belum ada karena aplikasi nya belum dibuat, saat ini hanya ada perusahaan yang membuat dan yang memperpanjang izin,” bebernya.
Selain itu ia mengungkapkan DPMPTSP hanya melayani pelayanan yang bersifat administratif saja, oleh karena itu masyarakat bersangkutan yang akan memohon perijininan harus datang dengan data lengkap agar mudah diproses.
“Iya, pelayanan ini sifatnya administrasi, kami cuma menerima tidak ada agenda untuk mengawasi di lapangan,” tutupnya.
dan