Banjarmasin, BARITO – Karena diduga di rumah Sunarto (38) sering dijadikan ajang transaksi narkoba, polisi pun melakukan penggerebekan, Rabu (11/3/2020) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Hasilnya di kediaman tersangka Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok D2 No 68 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, didapat delapan paket Sabu.
Setelah ditimbang barang bukti delapan paket kecil Sabu berat bersih 0,39 Gram. Kemudian juga disita satu tempat salep merk Pagoda warna merah
satu kotak rokok merk Red Bold.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi mengatakan, begitu pihaknya mendapat informasi tersebut, kemudian anggota buser melakukan penyelidikan.
Selanjutnya anggotanya berhasil menangkap pelaku yang pada saat tersebut sedang berada di rumahnya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan, hingga didapatkan barbuk milik tersangka yang disimpan di dalam kotak rokok dan di dalam tempat salep merk pagoda warna merah.
Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke polsek guna proses lebih lanjut. “Kini Sunarto dijerat sesuai Pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma