Martapura, BARITO – Sungai Mangkauk diduga tercemar akibat praktik penambangan liar (Peti) di Desa Rema Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar.
Untuk memastikan pencemaran tersebut, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan, pengambilan sampel air sungai di Sungai Mangkauk.
Sampel Diambil langsung oleh Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Warna, Selasa (29/12/2020). Disaksikan Kepala DLH Kabupaten Banjar, Boyke W Tristiyanto, serta perwakilan PT Antang Gunung Meratus (AGM) selaku pemilik konsesi tambang batu bara yang ada di sekitar.
“Kami sengaja turun ke lapangan untuk mengetahui persis dampak peti di lokasi tersebut. Nanti jika hasil pengujian sample air menunjukan telah terjadi pencemaran, maka akan diambil langkah yang tegas sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Hanifah.
Hanifa melanjutkan, untuk penanganan pertambangan liar, pihaknya akan bekerja sama dengan DLH Kabupaten Banjar, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II.
Selanjutnya juga melakukan koordinasi PT Antang Gunung Meratus, sebagai pemilik konsesi, dan Kementerian ESDM.
“Persoalan ini harus segera diambil tindakan nyata untuk menyelamatkan lingkungan, jika terbukti merusak lingkungan dan pencemaran air,” tutupnya.
Penulis: Nasrullah