Martapura, BARITO – Kabupaten Banjar khususnya Kecamatan Gambut, beberapa waktu lalu menjadi salah satu kawasan yang terdampak bencana banjir, permasalahan ini menjadi perhatian khusus oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR (HC) H Supian HK, SH, MH.
Untuk itu Supian HK menilai Kecamatan Gambut perlu Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana, Selasa (29/6/2021) agar stakeholder dan warga Kecamatan Gambut dapat membangun pemahaman, bahwa semua pihak harus terlibat dalam mengurangi resiko bencana.
“Semua elemen masyarakat perlu bahu-membahu mengurangi dampak bencana yang masih menghantui kita dimasa yang akan datang, mulai dari membangun rumah yang tidak asal-asalan bagi masyarakat serta pemerintah kabupaten juga perlu memikirkan pembuatan kanal-kanal untuk dapat menampung debit air yang sewaktu-waktu meningkat,” ungkap Supian HK.
Supian HK mengharapkan setelah perda ini disosialisasikan, maka pencegahan dan penanggulangan bencana semakin optimal dilakukan di Kecamatan Gambut, terutama sektor pertanian tanaman pangan yang terdampak banjir.
Camat Gambut Ahmad Fauzan mengungkapkan terima kasihnya kepada Ketua DPRD Kalsel, menurutnya perda ini sangat penting bagi pencegahan bencana di Kecamatan Gambut, untuk itu pihaknya akan berperan lebih aktif lagi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana di Kecamatan Gambut.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian