Alalak, BARITO – Warga di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala diimbau untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2017 Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Imbauan itu disampaikan Ketua DPRD Kalsel DR (HC) H Supian HK, SH, MH guna mencegah bencana yang terjadi di awal 2021 yang lalu agar tidak terulang lagi.
Supian HK menyampaikan imbauan itu disela pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 06 Tahun 2017 Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel bertempat di Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Senin (4/4/2022).
Supian HK mengatakan sudah seharusnya masyarakat mengerti akan peraturan-peraturan yang ada, seperti Perda Kalsel tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalsel.
Supian HK menegaskan masyarakat dapat turut serta bersama pemerintah meminimalisir terjadinya bencana di daerah-daerah yang berpotensi terjadi bencana.
“Bencana alam sering kali terjadi akibat dari akumulasi perbuatan manusia itu sendiri, seperti buang sampah sembarangan serta membangun rumah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku,” ujar Supian HK.
Untuk itu melalui sosialisasi perda ini, imbuhnya warga Kecamatan Alalak saya imbau untuk lebih mengerti Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ditemui diakhir kegiatan Camat Alalak M Sya’rawi, S.STP mengatakan daerahnya salah satu yang terdampak bencana diawal tahun 2021 lalu, bahkan aula kecamatan sempat dijadikan pengungsian korban banjir.
Lanjutnya dengan diadakannya sosialisasi perda ini, kami berharap produk hukum terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana ini dapat memudahkan kami dalam penanggulangan bencana kedepannya.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi