Banjarmasin, BARITO – Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan DR (HC) H Supian HK, SH, MH turut mengkritik keras langkah kubu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi (H2D) melakukan penggalangan dana masyarakat.
Kritikan Supian HK ini mengacu pada aturan Undang-undang Nomor 23 KPPU yang hanya diperbolehkan mengumpulkan dana sebelum pemilihan.
“Tetapi setelah penetapan tidak boleh ada pengumpulan dana dari masyarakat, karena dalam Keputusan Menteri Sosial dan Perda jelas dilarang,” beber Supian HK kepada wartawan di Banjarmasin, Ahad (20/12/2020).
Karena itu Supian HK mengimbau kepada paslon jangan melibatkan masyarakat dengan seolah-olah pengumpulan dana tidak ada pelanggaran.
Ia membandingkan penggalangan dana paslon H2D ini dengan pungutan sumbangan di jalan oleh masyarakat, oleh pihak berwajib itu dibubarkan, padahal yang dilakukan masyarakat itu untuk kepentingan dirinya mencari makan, sementara yang dilakukan paslon adalah kepentingan politik dan kepentingan diri sendiri, tapi melibatkan masyarakat.
“Silahkan pihak berwajib menindak kalau ada pelanggaran, karena ini melibatkan masyarakat yang harusnya jangan dilibatkan,” ingatnya.
Supian HK juga membuktikan adanya penggalangan dana dari paslon tersebut, setelah dirinya melakukan transfer ke nomor rekening yang tertera, alhasil dana yang dikirim masuk ke rekening yang dituju.
“Hari ini saya membuktikan dengan transfer uang Rp20 ribu, jelas sudah masuk, ini telah membuktikan,” katanya.
Ia mengkhawatirkan dengan penggalangan dana itu akan menimbulkan paradigma masyarakat melakukan hal serupa dan mengakibatkan kondisi malas bekerja.
Sementara terkait Hasil Rapat Pleno Rekapituasi Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel yang telah menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMU) unggul perolehan suara atas pesaingnya paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi (H2D). Supian HK menyatakan sangat mengapresiasi dan menghargai hasil pleno tersebut, yang telah menetapan paslon 01 unggul dari paslon 02.
“Kami menghargai penetapan tersebut, akan tetapi apabila ada paslon yang merasa dirugikan, silahkan lakukan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.
Dijelaskannya sesuai aturan, setelah ditetapkan sebagai pemenang, maka gugatan hanya ditujukan kepada KPU dan dirinya meyakini semua pelanggaran maupun tuduhan telah terlewati dan tidak terbukti.
“Sebelum pemilihan juga sudah ada tuduhan, akan tetapi hal itu sudah terlewati,” ujarnya.
Penulis : Sopian