Surat Pertanggungjawaban KONI Tabalong ‘Tahambur’

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi H Faturahman selaku Kasubag keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong mengatakan, berdasarkan informasi yang dia dapat dari BPKP Propinsi Kalsel, surat pertanggungjawaban (SPJ)  yang diserahkan langsung oleh KONI ke BPKP  ‘tahambur” (tidak beres,red).

Oleh sebab itu BPKP meminta agar bagian keuangan di BPKAD melakukan audit atas surat pertanggungjawaban KONI tersebut.

“Dari hasil audit kami ada kekurangan dari pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp1,3 miliar,” ujar saksi kepada majelis hakim yang memimpin sidang Daru Swastika SH, pada sidang, Selasa (13/4).

Sebelumnya diutarakan saksi,  saat pemeriksaan BPKP pada  Maret 2018, menyatakan kalau KONI belum menyerahkan SPJ. “Waktu itu saya sempat bolak balik ke KONI menanyakan SPJ tersebut. Kalau tidak salah ada sekitar 5 kali, tapi hasilnya nihil,” jelas saksi.

Baru kemudian diketahui, KONI akhinya menyerahkan langsung ke BPKP.

“Nah dari BPKP kita dapat informasi kalau SPJ tidak beres, dan kita diminta untuk mengauditnya,” papar saksi seraya mengatakan tidak tahu alasan BPKP kenapa pihaknya yang diminta untuk mengaudit, padahal BPKP adalah badan pengaudit.

Menyinggung kenapa saksi tidak bertanya langsung kepada terdakwa Irwan Wahyudi padahal saksi satu kantor?.

“Sering saya menanyakan pada Irwan, tapi tidak ada tanggapan. Pernah ada  jawabannya nanti, sebab ada SPJ yang hilang. Apa yang hilang saya tidak tahu. Yang pasti sampai sekarang nihil,” paparnya.

Menurut aturan, batas akhir  pertanggungjawaban dana hibah harus disampaikan pada setiap 10 Januari  akhir tahun akan datang, dalam hal ini tahun 2018

Atas keterangan saksi, terdakwa Irwan Wahyudin mengatakan keterangan saksi benar.

Sementara terdakwa Ketua Umum KONI Tabalong  M Hilmi Apdanie, pada waktu bersamaan tim penasihat hukumnya mendengarkan jawaban eksepsi terdakwa.

Walaupun keduanya dalam persidangan dilakukan secara terpisah tetapi keduanya dituduh melakukan pembelanjaan untuk keperluan KONI, diluar dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ditetapkan ketika mengajukan dana hibah ke Pemkab Tabalong.

Pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah. Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp.2.735.890.099,00 karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta

pertanggungjawaban yang tidak disertal bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017.

Menurut Dakwaan yang disampaikan tim JPU yang dimotori Harwanto, khususnya terdakwa Irwan selaku bendahara juga menggunakan keuangan sebesar Rp200 juta untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 dqn 3 jo pasal 18

Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsdiar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment