Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Survei Political Weather Station (PWS) merilis hasil survei terkait elektabilitas Partai Politik (Parpol) menjelang Pemilu 2024. Delapan partai diprediksi lolos ke DPR.
Dilakukan survei pada 1 hingga 8 November 2023 terhadap 1.220 responden. Survei dilakukan melalui tatap muka. Populasi survei adalah warga negara yang sudah memiliki hak pilih yakni berusia 17 tahun dan atau belum 17 tahun tapi sudah menikah.
Baca Juga: Bank Kalsel Terus Tingkatkan Digitalisasi Perbankannya
Sampel dilakukan melalui metode multistage random sampling. Margin of error survei ±2,83% dengan tingkat kepercayaan 95%.
Direktur Riset PWS Sharazani mengyebutkan, PDIP masih teratas dibuntuti Gerindra. Hasil survei juga menunjukkan Perindo menyalip PAN dan PPP.
“PDI Perjuangan akan keluar sebagai pemenang dengan elektabilitas 19,8%. Namun dominasi PDI Perjuangan terus dibuntuti oleh perkembangan elektabilitas Partai Gerindra yang begitu progresif. Sebanyak 17,1% responden mengaku memilih Partai Gerindra jika pemilu dilaksanakan saat ini. Elektabilitas PDI Perjuangan cenderung stagnant di angka 19 hingga 20-an persen,” ucap Sharazani, seperti dilansir detik.com.
Baca Juga: Historis Semangka, dan Simbol Negara Palestina
“Sementara itu untuk partai-partai non parlemen sejauh ini baru Partai Perindo yang menunjukkan elektabilitas cukup signifikan. Partai lain yang kemungkinan bisa mengejutkan pada Pemilu 2024 nanti adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pasca dipimpin Kaesang Pangarep,” tuturnya.
Responden diberi pertanyaan: Dari 18 partai peserta Pemilu 2024 partai apakah yang Anda pilih jika Pemilu dilakukan saat ini? (%)
Baca Juga: Di Mandalika, SBBE Usung Tema Sasirangan
Versi Survei PWS, Berikut hasilnya:
PDIP 19,8%
Partai Gerindra 17,1%
Partai Golkar 10,1%
Partai Demokrat 9,8%
Partai NasDem 8,7%
PKB 7,2%
PKS 7 %
Perindo 4,3%
Baca Juga: Kebangkitan Pariwisata, Pelita Air Terbang Perdana Tujuan Banjarmasin
PAN 3,9%
PPP 2,9%
Partai lainnya 2,9%
Tidak Tahu 5,5%
Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR. (*)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya