Susun Raperda, Pansus I Studi Banding Jateng Kembangkan Potensi Desa Wisata

Pertemuan Pansus I DPRD dan DPMD Provinsi Kalsel dengan Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng di Semarang, Jum'at (28/8/2020). Kunjungan Pansus DPRD Kalsel ke Jateng berupa studi banding terkait penyusunan Raperda tentang Desa Wisata.(foto: istimewa). 

Kembangkan Potensi Desa Wisata

Semarang, BARITO – DPRD Kalsel melalui Panitia Khusus (Pansus ) I Pembahas  Raperda tentang Desa Wisata melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jum’at (28/8/2020).

Kunjungan tersebut dalam rangka penyusunan Raperda Desa Wisata yang sedang  dikaji DPRD bersama Pemprov Kalsel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli mengungkapkan, desa di Kalsel berpotensi untuk digarap menjadi desa wisata. Dengan adanya perda atau payung hukumnya, maka diharapkan pengelola  desa wisata mampu  meningkatkan perekonomian masyarakatnya.

“Desa wisata dapat menggerakkan kegiatan ekonomi desa. Dalam hal ini, pengelolaan desa wisata oleh desa melalui BUMDes masing-masing. Agar ada aturan yang jelas, maka harus ada payung hukum berupa perda,” ujarnya sebelum bertolak ke Semarang, ibukota Provinsi Jateng.

Dia menegaskan, upaya pembuatan perda desa wisata sejalan dengan  arahan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Bahwa gubernur menyatakan, pembangunan berhulu dari desa, sehingga penting untuk meningkatkan  perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya.

Dengan adanya perda, imbuhnya, maka ada kewenangan dan sinergitas yang jelas antara kabupaten dan provinsi untuk memberikan stimulan atau dorongan bagi desa tersebut.

Saat ini, imbuh Zulkifli, terdapat 38 lokasi wisata di desa pada beberapa kabupaten yang masih aktif. Selain itu, ada  128 spot wisata desa lainnya dengan pengelola yang belum aktif.

Keberadaan perda tentang desa wisata, tukasnya, diharapkan dapat lebih mengembangkan potensi obyek wisata yang ada di desa-desa .

Selain itu, obyek wisata desa dan pengelola yang belum aktif diharapkan  dapat segera beroperasi dengan dilindungi  oleh aturan hukum.

Tantangan Desa Wisata

Kedatangan rombongan Pansus I Pembahas Raperda Desa Wisata yang diketuai Fahrani, diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jateng, Sugeng Riyanto beserta jajaran.

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel, Fahrani mengungkapkan, pihaknya bersama Pemprov Kalsel berupaya menjawab tantangan ke depan mengenai pengembangan desa wisata.  Sehingga perlu belajar dari provinsi lain yang dinilai mampu menggali dan mempromosikan desa wisatanya.

“Kami melihat, Provinsi Jateng dan kabupaten/ kota disini mampu mengembangkan desa wisata melalui BUMDes. Inilah yang menjadi acuan bagi kami menjadikan Jateng sebagai tujuan awal sebagai obyek studi banding, agar Kalsel bisa meniru dan mencontohnya,” jelasnya pada pertemuan dengan Pemprov Jateng di ruang rapat instansi tersebut, Jum’at (28/8) pagi.

Fahrani menuturkan, Jateng memiliki banyak wisata alam yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni.

Sementara itu Kepala Dinas Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng, Sugeng Riyanto  menyampaikan,  Provinsi Jateng terdiri dari 29 kabupaten, 6 kota,  dan 7.809 desa dengan penduduk 30 juta jiwa.

Perda Desa Wisata dituangkan dalam Perda Nomor 53 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan BUMDes Provinsi Jateng.

“Jateng memiliki sekitar 507 desa wisata yang tersebar di 29 kabupatennya,” urainya.

Dia mencontohkan, potensi desa wisata di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten. Lokasi wisata Umbul Ponggok menurutnya ,selain menawarkan berbagai pemandangan menarik, juga menyediakan “pojok selfie”. Sehingga pengunjung dapat berfoto di tempat tersebut dan bumdes pengelolanya mampu menjual 2 ribu tiket setiap harinya.

“Masyarakat juga berjualan makanan ringan misalnya gorengan, yang sudah pasti dibeli pengunjung karena lokasi cukup jauh dari pasar dan harganya terjangkau. Artinya, keberadaan desa wisata membuat geliat ekonomi setempat semakin hidup dan ini tidak terlepas dari peran kepala desanya untuk melahirkan strategi dan inovasi bagi desanya,” bebernya.

Penulis: Cynthia

 

 

Related posts

Pemprov Kalsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi di KIP RI

Wartawan Barito Post Anang Fadhilah Lulus jadi Penguji UKW Dewan Pers  

Pasar Modal Indonesia Selenggarakan CMSE 2024: #AkuInvestorSaham