Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Desain dan instrumen survei Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2023, mulai disusun Badan Litbang dan Diklat Kemenag.
“Penyusunan instrumen survei perlu melihat perkembangan peraturan terkait,” ujar Kepala Balitbang-Diklat Kemenag Suyitno, seperti dilansir situs resmi kemenag.go.id di Jakarta.
Menurutnya, selama ini instrumen survei KUB mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang kini sedang dalam proses pembahasan menjadi Rancangan Perpres. Jadi, perlu ditinjau kembali regulasinya masih relevan atau perlu modifikasi dan penyesuaian,” tambahnya.
BACA JUGA: Insiden Tabrakan KM Dharma Rucitra vs Tongkang BG Butun, tak ada Korban
Penyusunan instrumen KUB juga harus melihat tren perkembangan generasi. “Tahun 2023 didominasi oleh generasi Y (milenial) dan Z, maka profil responden perlu menyesuaikan dengan sasaran tren ini,” ucapnya.
Generasi milenial dan generasi Z, harapnya, dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di kalangan masyarakat yang lebih luas.
Penyusunan instrumen survei, sambungnya, perlu menghindari pertanyaan yang terkesan menggiring. “Ini untuk menjaga hasil survei yang natural, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
BACA JUGA: Warga Karya Bakti Harapkan Ada SMA di Desanya
Kegiatan melibatkan peserta dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kepala PKUB, Pusbimdik Khonghucu, perwakilan seluruh Ditjen Bimas agama, dan perwakilan seluruh Balai Litbang Agama.
Staf Ahli Kemdikbudristek Muhammad Adlin Sila, Direktur Riset LK3P UI Farhan Muntafa, perwakilan dari Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Badan Bahasa Kemdikbud, Susani Muhamad Hatta, juga hadir dalam diskusi tersebut.
Editor : Afdiannoor Rahmanata
FollowBarito Post dan Ikuti Beritanya