Banjarmasin, BARITO – Setelah Syamsul Ma’arif diringkus dengan barang bukti 550 liter solar, dua jam kemudian giliran Syamsuddin (53) dibekuk, Selasa (28/1/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa ijin usaha dari rumah Syamsuddin di Jalan Kuin Utara RT 12 RW 05 No 268 A Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Adapun barang bukti (Barbuk) solar tersebut yakni sebanyak 1.110 Liter terdiri dari, empat Jiregen isi 20 liter. Kemudian 23 jiregen isi 30 liter, delapan jiregen isi 35 liter, satu jiregen isi 60 liter. Tertangkapnya penimbunan BBM itu bermula dari, anggota Opsnal dipimpin kapolsek dan kanit reskrim Banjarmasin Utara menciduk Syamsul Ma’arif. Ternyata ada tersangka lain alias Syamsuddin yang menimbunan solar tanpa ijin.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi mengatakan, tersangka medapatkan solar tersebut dari para pemilik klotok yang menjual kepada Syamsuddin. Kemudian tersangka mengumpulkan di rumah dan akan dijual kembali. Diduga pemilik klotok tersebut mendapatkan solar tersebut dari kapal tugboat yang sandar di perairan Sungai Barito.
Kemudian pelaku berikut barang bukti digelandang ke mapolsek Banjarmasin Utara, guna proses lebih lanjut. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal penyalahgunaan BBM, dengan ancaman enam tahun penjara,”tegas Gita.
Penulis: Arsuma