Tabrak Pohon di Jalan Pramuka Banjarmasin, Sopir Kijang Kapsul Tewas

TABRAK POHON-Beginilah saat mobil Kijang Kapsul mengalami laka tunggal menabrak pohon di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, Jumat (4/11/2022) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mobil Toyota Kijang Kapsul Nopol DA 1283 AU mengalami kecelakaan (laka) lalu lintas di Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (4/11/2022) siang. Akibatnya tiga orang kritis dan sopirnya tewas bernama Sutomo (52) meski sempat kritis dievakuasi relawan ke RSUD Ulin.

Satu orang tersebut dievakuasi unit ERF, dua korban lainnya dibawa relawan Unit Satelit. Mereka para korban didiga merupakan satu keluarga.l, mereka dikabarkan baru datang dari Banjarbaru.

Namun saat pulang dan melintas masuk kota di Jalan Pramuka terjadi laka lantas. Nampak depan kap mobil Kijang itu ringsek karena menabrak pohon.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Laka Iptu Indra Permadi mengatakan, korban tewas Sutomo itu merupakan warga Komplek Persada Permai Jalur 13 No 107 RT 28 Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Saat menyopir diduga korban mengalami sakit mendadak hingga mengalami laka tersebut. Laka tunggal itu disaat mereka pulang menuju Semangat Dalam,”pungks Iptu Indra Permadi.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Ketua LSM BP3K-RI saat mengantarkan surat ke staf Bupati Kotabaru, surat tembusan ke sekda dan DPRD serta tanda terima surat (Foto Istimewa)

LSM BP3-RI Minta Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

Salah satu anggota Polsek Banjarmasin Barat saat mengecek ke lokasi temuan mayat di Gang Keluarga Jalan Simpang Anem, Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (22/4/2025) sore. (foto: istimewa)

Pedagang Pancarekenan di Kuin Selatan Ditemukan Tak Bernyawa

Dua orang saksi kembali dihadirkan pada sidang perkara dugaan penghalangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Saksi : Kami tak Pernah Melihat dan Mendengar Terdakwa Menghalangi Penyidikan