Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Meski pemerintah memberi sinyal tak ada rencana membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Namun, Tapera terus mendatangkan penolakan, khususnya dilingkungan pekerja dan pengusaha.
Eks Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) H Hasan Yuniar misalnya, mengaku telah keberatan atas pemberlakuan Tapera. Alasannya, Tapera sangat ‘memberatkan’ pengusaha dan pekerja. ‘Pengusaha dan pekerja swasta merasa keberatan dengan hadirnya Tapera,’ ucap Hasan Yuniar, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: ‘Bank Kalsel Bershalawat’ Bakal Dihadiri Puluhan Ribuan Jamaah
Ia menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja.
Untuk itu, Ia memandang perlu mengkaji ulang kebijakan potongan gaji bagi pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan mempertimbangkan kondisi sosial pekerja.
‘Saya kira banyak yang menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 itu memberatkan memberatkan pekerja, termasuk bagi pegawai swasta,” tandas advokat senior ahli dalam bidang perdata ini.
Baca Juga: Berapa Kali Jamaah Haji Dapat Makan di Tanah Suci? Ini Penjelasan Kemenag
Belum lagi, sambungnya, maraknya perumahan yang tentu banyak melibatkan lahan dan wilayah di daerah. ‘Muncul Tapera mengakibatkan perumahan banyak dibangun, yang dapat memunculkan kesulitan pengelolaan tata kota dan desa, termasuk ruang terbuka,’ jelas pria yang pernah menjadi pengurus Apindo Kalsel ini.
Untuk itu, katanya, dalam satu wilayah cukup apartemen dan bukan perumahan, sehingga memudahkan perencanaan kota. ‘Ketimbang Tapera jalan, dan perumahan banyak berdiri, mending dibuat apartemen dalam pengelolaan wilayah sehingga tidak ada kekumuhan,’ imbuhnya.
Untuk diketahui, iuran wajib Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) mendapat penolakan dari berbagai pihak, seperti Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan Serikat Buruh/Pekerja.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Barito Post klik Google News