Tagih Kejelasan Jual Beli Miras Lewat Perda

Miras masih banyak dijual tanpa ijin. (ist/brt)  

Banjarmasin, BARITO – Ketua Pemuda Islam Kalsel HM Hasan meminta kejelasan perkembangan Revisi Perda Miras di Banjarmasin yang masih simpang siur. “Tidak puas atas kejelasan revisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Penjualan Miras, kami pun beraksi, dan meminta kejelasan melalui peraturan daerah yang ditangani legislative,” ujarnya, Selasa (17/9/2019).

Ia menegaskan ingin minta kejelasan kapan perda miras ini diberlakukan. “Finalisasinya sudah lama, berbulan-bulan sudah,” ungkap mantan Ketua DPD KNPI Kalsel ini.

Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menyampaikan secara pribadi maupun kelembagaan sangat mengapresiasi atas perhatian dari sejumlah LSM untuk mewujudkan Kota Banjarmasin lebih maju ke depan.

“Maksud kami peredaran miras agar bisa ditekan sedemikian mungkin. Kami DPRD Banjarmasin akan menekan jangan sampai ada di warung-warung meskipun saat ini sesuai laporan beberapa warga ada yang jual diluar pada tempatnya,” pangkasnya.

Berdasarkan hasil peninjauan kelapangan di KM 6, akhirnya dewan berhasil menemukan aspirasi yang disampaikan oleh Pemuda Islam dan LSM lainnya, sehingga pihak Pemuda Islam pun mengucapkan terima kasih kepada dewan yang berani langsung terjun untuk melihat kelapangan. “Kami berterima kasih kepada dewan yang baru, yang berani langsung terjun kelapangan, dan mampu mengatasi persoalan yang dikeluhkan masyarakat,” imbuh HM Hasan.

afd

Related posts

Aplikasi BYOND By BSI Mudahkan Pelayanan untuk Masyarakat

Hadir dengan Konsep Baru, The Palace Jeweler Membuka Kembali Gerai Perhiasan di Duta Mall Banjarmasin

Google Komitmen Lanjutkan Kerja Sama dengan Perusahaan Pers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025