Tagihan PBB Berjalan Mulus, Kas Daerah Bertambah Rp 31,5 Miliar

Bangunan di Kota Banjarmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Progres Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Banjarmasin berjalan mulus. Bagaimana tidak, di terget Rp 38 miliar hingga bulan September ini sudah tercapai Rp 31,5 miliar.

Untuk melunasi target tersebut, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPK PAD) Kota Banjarmasin tinggal mencari Rp 7 miliar dalam rentang tiga bulan hingga Desember 2023 mendatang.

Kepala Bidang Pendataan dan penetapan, BPKPAD Kota Banjarmasin, M Syahid menyampaikan, bahwa pihaknya optimis bisa memenuhi target PAD dari PBB itu.

Ia pun menyebutkan realisasi pendapatan PBB yang sudah masuk ke kas daerah itu sesuai  dengan surat DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) 2023 dimana tahun ini jumlahnya ada 81.846 tagihan.

“Sebanyak 81.846 itu telah tertagih 75 persennya atau 31,5 miliar per tanggal 18 September. Sisanya, akan kami kejar hingga Desember mendatang,” bebernya.

M Syahid, Kabid Pendataan dan penetapan, BPKPAD Kota Banjarmasin.

Syahid menyampaikan lagi, sembari pihaknya melakukan penagihan PBB, juga melakukan pendataan ulang terhadap perubahan bangunan milik warga.

Baca Juga: Meski Harga Naik, Stok Beras SPHP Cukup Hingga Akhir Tahun di Kalsel

Misalnya warga menambah bangunan  rumahnya dari type 36 menjadi 42, maupun merenovasi dan dijadikan toko. Itu otomatis nilai bangunan akan berubah dan dalam surat PPT akan menyesuaikan.

Perubahan bangunan tahun ini setidaknya telah terdata ada 2.500 rumah yang berpotensi menambah PAD Kota Banjarmasin.

Bila tahun ini data perubahan bertambah, maka tahun depan akan dimasukan tagihan baru dan target PBB bakal dinaikan.

“Setelah kita lakukan pendataan ulang di lima kecamatan selam tiga bulan ini ada 2.500 Wajib Pajak PBB, bangunan yang berubah. Artinya itu akan menambah PAD,” katanya.

Meskipun pendataan PBB secara umum berjalan baik, namun kata Syahid di lapangan kerap menemui halangan, misalnya pemilik yang tidak bisa diajak kerjasama, tidak ada di rumah dan lain sebagainya itu dirasakan petugas. Halangan seperti itu, terpaksa dilakukan berulang dan memerlukan dampingan RT setempat.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Unukase dan BPBD Balangan Jalin Kerjasama

Sweet Slice Tennis Tournament Diikuti Ratusan Peserta

Kegiatan Anggota DPRD Kalsel Cukup Padat, Pembahasan RAPBD 2025 Harus Rampung Nopember