Tahanan -Napi Narkoba Jadi Koresponden Tim Peneliti Kanwil

Kegiatan Pengambilan Data Lapangan oleh Tim Peneliti Kanwil di Rutan Marabahan, Senin (27/5). (Foto:ist/brt).

Marabahan, BARITO – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan, Moch Muhidin, Senin (27/05) menerima Tim Peneliti dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel.

Kedatangan tim ke Marabahan adalah dalam rangka pengambilan data lapangan melalui pengisian kuisioner kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba yang menjadi koresponden.

Tim peneliti terdiri dari Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga,  Bahjatul Mardiah dan M.S.Perdana Putra selaku anggota Tim . Mereka mengambil data lapangan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalsel yang terdiri dari para pengguna, pengedar, dan bandar.

Menurut tim peneliti, seperti dikutip dari humas kanwil, kegiatan penelitian itu adalah Pelaksanaan Penelitian Karakteristik Narapidana Narkotika. Hal itu dilaksanakan berkait dengan upaya mendukung penegakan hukum pidana khususnya dalam kejahatan narkotika.

Tujuannya adalah untuk memetakan narapidana narkotika dan mencari keterkaitan faktor kriminogen dengan peningkatan jumlah narapidana narkotika.
Tim Peneliti diterima baik oleh Kepala Rutan Marabahan, Moch Muhiddin di ruang kerjanya.

Kepala rutan menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap agar hasil dari penelitian menjadi acuan dalam rangka pengembangan dan perbaikan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif.

“Selain itu, yang juga harus menjadi perhatian adalah perbaikan sistem hukum pidana khususnya narkotika. Sebab tidak semua tindak pidana narkoba di masukan penjara,” tuturnya.

Sebelumnya, tim dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BALITBANGKUMHAM) telah mengambil  data lapangan di Lapas Banjarmasin, Lapas Banjarbaru, dan Lapas Perempuan. Mereka didampingi Tim Peneliti dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.

Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik sampling probabilitas dengan metode multi stage random sampling.

Data yang dikumpulkan dalam penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika

dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) bagian, yaitu: Data diri dari responden; Data faktor internal penggunaan narkotika oleh responden; Data faktor eksternal penggunaan narkotika oleh responden; Data kehidupan narapidana selama di penjara; Data penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Program Penelitian ini merupakan inisiator dari Balitbangkumham sebagai bahan Menteri Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan terutama permasalahan Narkoba di Indonesia. Tentunya di Kantor Wilayah juga bermanfaat dalam memetakan napi narkoba dengan faktor kriminogen serta peningkatan jumlah napi narkoba di Kalsel untuk menjadi perhatian pimpinan di wilayah dalam melakukan pembinaan,” ugkap Lusia Lali Wunga selaku Tim Peneliti Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Sementara itu penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika untuk pengambilan data lapangan dilaksanakan sampai dengan 2 hari kedepan yaitu di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dan Rutan Kelas IIB Pelaihari.tya

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

FOKBI Kalsel Sosialisasi Senam ‘Ikan Nae di Pante’

Anggota DPRD Balangan Sri Huriyati Hadi Serukan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas