Banjarmasin, BARITO – Tersangka narkoba bernama Subhan alias Aan (32) meninggal dunia di RS Bhayangkara karena sakit jantung, Sabtu(11/6/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Meninggalnya warga Jalan Pekapuran Laut Gang Hasanuddin Rt. 18 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah itu sempat memunculkan isu tak sedap yang berseliweran termasuk di media sosial yang menyebutkan tahanan meninggal karena dugaan kekerasan petugas.
N,amun isu ditepis oleh pihak Polresta Banjarmasin yang menyebutka. tahanan meninggal karena serangan jantung.
Hal ini diperkuat dengan keterangan dr Dina piket dokter rs setempat
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito pun menegaskan hal itu .
“Pertama ucapan turut belasungkawa berduka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya tersangka. Semoga amal ibadahnya dliterima Allah SWT dan yang ditinggalkan tabah menghadapinya, tutur kapolresta”Minggu (12/6/2022). Menurut Kombes Sabana Atmojo Martosumito almarhum meninggal karena sakit, dan bukan pemukulan anggota.
Dijelaskan almarhum meninggal dunia dalam perawatan medis RS Bhayangkara dan disebabkan oleh serangan jantung.
“Insya Allah hari Senin, kami undang silaturahmi semua bertemu di ruangan saya. Karena untuk menghilangkan imej kekerasan anggota, untuk redam isu. Kami persilahkan dan buatkan laporan polisi atau dumas di Propam. Sambil berjalan silaturahmi juga akan diberikan tali asih,”tambahnya. Sesuai hasil pemeriksaan medis Rumah Sakit Bhayangkara yang diterangkan oleh dokter jaga Dr Dina, yang bersangkutan meninggal karena sakit jantung dan sudah dua kali perawatan.
“Sesuai surat Observasi dokter, awal tindakan medis menyatakan bahwa Aan mengalami sesak nafas. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan darah di Laboratorium. Dari Rontgen almarhum mengalami pembengkakan di bagian jantung dan paru-paru, “beber Kombes Sabana.
Hasil EKG menunjukkan lemahnya detak jantung Aan, hingga hasil
pemeriksaan medis dapat disimpulkan tersangka meninggal dunia akibat serangan jantung.
Tindakan Kepolisian juga sudah maksimal, yakni membawa tersangka berobat ke rumah sakit, melaporkan kepada pimpinan. Juga memberitahukan kepada keluarga dan membantu keluarga almarhum biaya dalam proses pemakaman dan pengajian.
Memperkuat keterangannya Kapolresta Banjarmasin juga memperlihatkan hasil dokumentasi pemeriksaan selama di Rumah Sakit Bhayangkara, rekam medis, hasil laboratium, rontgen jantung, hasil Radiologi, EKG dari almarhum.
Selanjutnya Kombes Sabana menambahkan telah berupaya pendekatan keluarga. “Semua pembiayaaan pemulasaran jenazah, penguburan serta selamatan 3 hari, 7 hari, 25 hari, 40 hari,100 hari Polresta yang menanggung semua biayanya,”tegas Sabana. Almarhum sendiri sudah ditahan 6 hari atau sejak
Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wita, kemudian esoknya malam pukul 22.30 Wita dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari isi pemeriksaan tersebut tersangka mengakui, meletakkan satu lembar sobekan tissu yang di dalamnya berisikan dua paket sabu-sabu di atas tanah. Yakni di Jalan Pekapuran B Laut di depan kantor Kelurahan Pekapuran Laut Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Untuk riwayat tindakan medis kepada almarhum pada Jumat (10/6/2022) malam sekitar pukul 02.00 Wita tersangka mengeluhkan sesak napas.
Kemudian dilakukan pertolongan dengan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga setempat. Kemudian diberikan obat sesak nafas dan sekitar pukul 03.00 Wita ia diperbolehkan oleh dokter jaga untuk rawat jalan.
Kemudian pada Sabtu (10/6/2022) sekitar 20.12 Wita Aan kembali mengeluh sesak nafas. Kemudian langsung dibawa ke Rumah Bhayangkara dan dalam pemeriksaan oleh dokter jaga.
Selanjutnya sekitar pukul 21.55 Wita dokter jaga memberitahukan kondisi tersangka mendadak menurun secara drastis. Akibat serangan jantung dan dinyatakan meninggal dunia.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius