Tahapan dan Aturan Kerjasama Daerah Di Konsultasikan ke Kemendagri

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel saat konsultasi kerjasama daerah ke Kemendagri di Jakarta.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum, konsultasikan tahapan dan aturan kerjasama daerah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Rombongan dari Rumah Banjar, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hj Rachmah Noorlias didampingi Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel diterima oleh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Prabawa Eka Soesanta.

Rachmah Noorlias menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan Komisi I ini antara lain untuk konsultasikan tentang tahapan proses kerjasama daerah, baik dengan pihak ketiga ataupun daerah lain.

Dalam sambutannya, Prabawa Eka Soesanta menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor : 23 Tahun 2014 Pasal 363 ayat (1), pemerintah daerah dapat mengadakan kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada efisiensi dan efektifitas pelayan publik serta saling menguntungkan.

Lebih lanjut Prabawa Eka Soesanta mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah meliputi kerjasama dalam penyediaan pelayanan publik, kerjasama dalam pengelolaan aset, kerjasama investasi dan Kerjasama lainnya.

Dari penjelasan yang disampaikan Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Rachmah Noorlias mengatakan pihaknya akan mendorong Tim Kerjasama Daerah (TKD) di Kalsel, yang diketuai oleh sekretaris daerah (sekda), agar bisa berjalan lebih baik lagi dan perlu ditingkatkan.

“Saya harap di daerah kita (Kalsel) Tim Kerjasama Daerah (TKD) yang dipimpin oleh sekda kedepannya harus lebih baik lagi dalam menjalin kerjasama daerah, baik itu dengan pihak ketiga ataupun daerah lain,” tukasnya.

Rachmah Noorlias menambahkan, perlu juga ada regulasi mapping (pemetaan) kerjasama-kerjasama, apa saja yang akan dilaksanakan SKPD-SKPD yang ada di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024