H Puar Junaidi
Banjarmasin, BARITO – DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum, Rabu (6/2/2019) memulai pelaksanaan fit and profertes (uji kelayakan dan kepatutan, red) terhadap 15 orang calon anggota Komisi Informasi Kalimantan Selatan.
Untuk fit and profertes tersebut dibagi empat tahapan, di mulai tanggal 6, 7, 11 dan terakhir 14 Februari 2019 bertempat di ruang rapat Komisi I lantai 4 Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin.
Demikian disampaikan anggota Komisi I H Puar Junaidi kepada wartawan.
“Hari ini (kemarin, red) memenuhi jadwal untuk fit and profertes yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kalsel terhadap hasil seleksi dari tim seleksi (timsel),” ujar Puar.
Puar melanjutkan, dari jadwal yang sudah ditetapkan, hari ini (Rabu, red) tanggal 6 Februari, kita sudah melakukan tahapan pertama, yaitu ada dua orang calon yang mengikuti fit and profertes ini, yakni Dra Wati Astuti dan Nur Mahya, S.Ag, M.Si.
Kemudian tahapan kedua, lanjutnya, tanggal 7 Februari, ada tiga orang calon yang akan mengikuti tes, yaitu Abdul Wahid, S.Sos, Abdul Rauf Ahmad, S.Sos dan Ade Faried, SE.
Selanjutnya tahapan ketiga tanggal 11 Februari, yang akan mengikuti tes, yaitu Agus Rianto, Drs Doddy Herlianto, Khoironi, ST, MI.KOM dan Khairiadi, S.Sos, M.Pd serta M Irfan, S.Ag.
Dan tahapan terakhir atau tahapan keempat tanggal 14 Februari, yang dijadwalkan mengikuti tes adalah Yuniarti, Spi, MA, Nurkhozin Fahmi Hamdi, S.Pd.I, Rahmiati, SH.I, S.Alfian M Nur, S.Pi, MM dan Drs H Tamliha Harun, SH, M.Si.
“Jadi ada empat tahapan selama empat hari, dari tanggal 6, 7, 11 dan 14 Februari,” terangnya.
Disinggung kenapa jadwalnya berbeda-beda ? Menurut Puar, karena ada jadwal-jadwal kegiatan lainnya yang dilaksanakan masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD), dimana anggota Komisi masuk di dalam AKD tersebut, sehingga kita mengambil jadwal yang tidak berbenturan dengan jadwal kegiatan AKD.
“Jadwal fit and profertes ini kita sesuaikan dengan jadwal kegiatan AKD lainnya,” ujar politisi Golkar ini.
Sementara untuk hasil fit and profertes ini, imbuhnya, nanti akan kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan legalitas terhadap keputusan daripada hasil fit and profertes ini.
Dengan pelaksanaan fit and profertes ini, tukasnya, tentunya kami melihat dari tugas dan fungsinya Komisi Informasi itu jelas memerlukan tenaga-tenaga potensial dan minimal memiliki pengalaman, karena nantinya ini terkait pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat, yang ingin memintakan informasi dengan apa yang menjadi keinginan mereka.
“Apabila masyarakat tidak mendapatkan informasi yang mereka inginkan, masyarakat bisa mengadukannya ke Komisi Informasi,” terang Puar.
Komisi Informasi ini, kata Puar, setelah menerima pengaduan masyarakat, selanjutnya bisa menyampaikan untuk disidangkan. Artinya, orang yang duduk di Komisi Informasi ini, orang yang dibutuhkan ini betul-betul memiliki wawasan dan pengetahuan tentang tata cara persidangan dan materi apa nantinya yang disampaikan dalam persidangan.
“Jadi harus betul-betul melakukan seleksi terhadap calon yang benar-benar memahami tugas dan fungsi Komisi Informasi,” pungkasnya.sop