Banjarmasin, BARITO – Dibandingkan perkara lainnya yang masuk ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) lebih mendominasi pada tahun 2019 ini. Selebihnya bervariasi, ada perkara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Alat Kesehatan (Alkes), KPU, Jembatan Mandastana, KNPI, kemudian yang baru kemarin mulai disidangkan adalah perkara pipanisasi.
Hal itu seperti diutarakan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Banjarmasin Syarifuddin SH, Senin (30/12).
“Perkara yang lebih mendominasi adalah anggaran dana desa,” ujar Syarifuddin.
Dibandingkan tahun 2018, ditahun 2019 ini lanjut Syarifuddin perkara yang masuk dari 13 Kajari yang masuk kemejanya menurun.
Tahun 2018 perkara yang masuk sebanyak 42 perkara. Sementara tahun 2019 ini hanya 30 perkara.
“Dari 30 perkara tersebut, 19 diantaranya sudah vonis, sementara 11 lainnya masih dalam proses baik itu untuk proses pemeriksaan saksi, tuntutan, pembelaan maupun akan masuk tahap putusan,” jelas Syarifuddin.
Syarifudin yang akan bertindak sebagai panitera pengganti pada sidang lima terdakwa, perkara dugaan korupsi masalah pemasangan saluran air ke rumah penduduk yang dibiayai negara, seharus bersidang kemarin terpaksa di batalkan oleh majelis hakim karena salah seorang terdakwa sakit.
Terdakwa yang sakit tersebut adalah Harniah ST. Terdakwa sempat berada di ruang sidang, namun tiba-tiba ambruk pingsan sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
Sedangkan empat terdakwa lainnya yang juga siap menghadapi meja persidangan adalah Eddy Mulyono, Langgeng Sriwahyuni, Mahmud Sidik dan Boy Rahmat Noor. Dari Kelima terdakwa ini dua dari unsur birokrasi dan tiga dari unsur kontraktor.
“Karena terdakwa tidak lengkap maka sidang kita tunda minggu depan,” ujar ketua majelis hakim Yusuf Pranowo SH.
Penulis: Filarianti