Pelaihari,BARITO – Diperjalanan tahun 2021 lalu, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan telah memproduksi 14 buah Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bagian Hukum Setda Tanah Laut Alfirial,SH Selasa, (4/1/22) mengatakan, produk Perda tahun 2021 yang sudah diundangkan sebanyak 9 buah, sementara 5 Perda masih menunggu nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Dari total 14 buah Perda itu, diantaranya 3 Perda inisiatif DPRD Tala yakni Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda Desa Wisata dan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,”katanya.
Lantas ada pembahasan Perda yang tidak cukup waktunya hingga tahun 2021 lalu atau dikatakan tunggakan Perda.
Menurutnya habis waktunya tahun 2021, hal itu bukanlah tunggakan akan tetapi penyesuaian regulasi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada sebanyak 9 buah Rancangan Perda yang harus penyesuaian terhadap regulasi tersebut yakni Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari inisiatif DPRD Tala, Retribusi Daerah meliputi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu, Pajak Daerah dari lintas SKPD, Penyelenggaraan Usaha Pertanian meliputi penyelenggaraan usaha perkebunan dan holtikultura dari Distanholbun, Penyelenggaraan Perizinan di Daerah dari Dinas Penananman Modal dan PTSP, Penyelenggaraan Penanaman Modal dari lintas SKPD, Rencana Tata Ruang Wilayah, Bangunan Gedung, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau pengganti retribusi IMB dari DPUPRP.
“Ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI nomor 188.34/7060/OTDA tertanggal 2 November 2021 tentang Tindak Lanjut UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditanda tangani Dirjen Otda Akmal Malik pada point 4, maka melakukan percepatan dalam menyusun produk hukum yang terdampak pada UU tersebut diperlukan dukungan anggaran yang mencukupi apabila dalam tahun 2021 belum tersedia anggarannya, maka Pemda dapat menggunakan anggaran tidak terduga guna mendanai implemntasi UU tersebut, atau melakukan penggeseran anggaran,”paparnya.
Sementara adanya pidato Presiden RI Joko Widodo agar Pemerintah Daerah mengurangi dalam memproduksi Perda, Alfirial mejelaskan justru kita akan melakukan simplikasi atau penyerdehanaan, menyatukan Perda serumpun kedalam 1 Perda. Contohnya ditahun 2022 akan menghimpun semua Perda tentang retribusi daerah kedalam 1 Perda, begitu pula dengan Perda tentang pajak beberapa Perda akan hilang karena dijadikan satu. Kedua Perda ini akan mencabut kurang lebih 20an Perda tentang pajak dan retribusi, bebernya.
Penulis: Basuki