Tahun Ini Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel Dapat THR, Untuk Gaji ke-13 Dibayarkan Juni Mendatang

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Jaini.(foto : ist)

 

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tahun 2024 ini pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan tunjangan hari raya (THR), yang rencananya akan disalurkan 10 hari (H-10) sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Adanya pemberian THR kepada para wakil rakyat terhormat di Rumah Banjar ini disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (27/3/2024).

Muhammad Jaini menjelaskan pemberian THR kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang diterbitkan di Jakarta pada 18 Maret 2024.

“THR untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel ini sedang kita proses. Insyaallah sesuai ketentuan THR disalurkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah,” ucapnya.

Disebutkannya berdasarkan perhitungan seluruh aspek komponen yang ditetapkan, maka besaran THR tersebut untuk Ketua DPRD Provinsi Kalsel sebesar Rp7.650.000, kemudian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Rp6.216.000 serta anggota DPRD Provinsi Kalsel Rp5.512.500.

Muhammad Jaini menambahkan THR untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel sebenarnya rutin setiap tahun disalurkan, akan tetapi surat edaran pembaharuan tentang kewenangan pembagian THR tersebut baru saja diterima.

Lanjutnya, selain itu para wakil rakyat terhormat ini juga akan menerima gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2024 mendatang.

“Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel juga akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2024,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment