Tajuddin Noor Kontraktor di HST Ditetapkan jadi DPO

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kasi Pidsus Kejari HST Hendrik Fayol saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) alhirnya memasukkan Tajuddin Noor alias Anji salah satu kontraktor di Kabupaten Hulu Sungai Temgah ( HST) ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tajuddiin Noor ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali dipanggil penyidik Kejari HST pada kasus dugaan korupsi rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021.

“Tajuddin Noor sudah kita keluar surat penetapan Daftar Pencairan Orang (DPO),”ungkap Kasi Pidsus Kejari HST Hendrik Fayol kepada sejumlah wartawan di lobby Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/11).

Baca Juga: Rampok di Pekauman Diringkus di Tanbu, Niat Awal Curi Besi

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021, penyidik Kejari HST telah menetapkan tiga oranh tersangka, yakni dari ASN Hasbiannor mantan PPK Dinas PUPR HST. Selain itu turut dijadikan terdakwa Diansyah Dirut CV Abimanyu kontraktor pemenang lelang, dan Tajuddinnor kontraktor yang mengerjakan di lapangan.

“Peran Tajuddin Noor sangat bersar, dan tersangka menghilang ketika kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Hendrik.

Dia juga juga mengatakan, sudah mengirimkan surat penetapan DPO tersangka Tajuddin Noor ke Kepolisian dan lembaga atau instansi terkait, bahkan rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan menyebarkan foto tersangka.

Baca Juga: Polresta Sita 10.729 Kosmetik dan Obat Ilegal di Belda Banjarmasin

Sementara itu pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Hasbiannor yang saat kejadian menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Kabupaten HST dan Diansyah Dirut CV Abimanyu, dijerat jaksa dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Dalam perkara ini menurut jaksa terdapat kekurangan volume atau proyek tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 173 Juta.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment