Tak Ada Biaya Perkara di MK, Kapolda dan Danrem Ingatkan Paslon Jangan Libatkan Masyarakat

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dan Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah di acara Rakor Forkopimda Kalsel.(ist)

Banjarmasin, BARITO – Rencana pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi (H2D) mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan gerakan penggalangan dana melibatkan masyarakat, setelah perolehan suara paslon ini kalah dari paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMU) berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.

Namun gerakan penggalangan dana tersebut jadi sorotan Kapolda Kalsel dan Danrem Antasari saat digelarnya Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Jumat (17/12/2020) malam.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menegaskan sengketa di MK tidak mengeluarkan biaya alias gratis. Kapolda juga berpesan untuk bersengketa hasil Pilgub Kalsel secara bijak di MK.

“Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang, karena yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel,” ujar Rikwanto.

Sementara itu Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah menambahkan proses penghitungan suara pilkada sudah selesai. Pada suatu pesta demokrasi menurutnya pasti ada yang menang dan kalah. Ia menekankan kedua pihak berbesar hati dan menahan diri.

“Paslon yang unggul jangan sombong, jangan menjelekan lawan. Mari kita sikapi bahwa kita bersaudara. Selanjutnya bagaimana kita membangun sesuai visi misi yang disampaikan pada saat kampanye,” ujarnya.

Bagi pihak yang kalah, Firmansyah berpesan untuk legowo. Sikap legowo menurutnya merupakan sikap kenegaraan.

Dikatakannya semua proses pilkada sudah dilewati dan setiap proses ada saksi yang terlibat. Ia menambahkan, jika terdapat pihak yang masih merasa kurang menerima hasil dipersilahkan menempuh mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan.

“Silahkan kumpulkan bukti data fakta yang ada, silahkan sengketa di MK, namun imbauan kami dalam pelaksanaan sengketa karena tempatnya dilaksanakan di Jakarta jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel. Kewajiban masyarakat sudah dilaksanakan, mereka punya hak pilih hak politik dan sudah digunakan 9 Desember lalu. Jangan masyarakat dibawa-bawa lagi dalam sengketa politik ini. Cukuplah elit politik saja yang berseteru jangan buat situasi yang menimbulkan riak yang tidak perlu. Kita perlu situasi damai dan kondusif agar roda perekonomian kita dapat bergerak lebih baik lagi,” pungkasnya.

Rilis/Sopian

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI