Tak Ada Muprov Luar Biasa, Yang Ada Hanya Muprov Kadin Kalsel

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Selatan Rijali Lutfhi menegaskan pihaknya menggelar Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Kalsel pada September 2021. “Ya, kami yang menggelar Muprov Kadin Kalsel September 2021 yang pemberitahuannya sudah kita sampaikan ke Kadin Indonesia. Kalau Muprov Luar Bisa tidak ada itu lah. Dan pihaknya tidak setuju adanya Muprov Luar Biasa Kadin Kalsel,” ucap Rijali Lutfhi disela Musyawarah ke VII Kadin Kota Banjarmasin, Rabu (23/6/2021).

Ia menyebutkan, Juli 2021 kepemimpinan Ketum Kadin Kalsel H Edy Suryadi dan kepengurusan kami telah berakhir, dan menyikapi Muprov Luar Biasa yang akan digelar kabupaten/kota dengan menguasai 7-8 perwakilan perlu kami jelaskan. “Jadi harus kita ketahui, persyaratan menggelar Muprov Luar Biasa itu adalah 50 persen plus satu Kadin Kabupaten/Kota ditambah 50 persen asosiasi yang ada di Kadin Provinsi Kalsel. Nah jika ketentuan itu telah dipenuhi, maka mereka mengajukan permohonan ke Kadin Indonesia untuk mendapat restu Ketum Kadin Indonesia. Lalu jika hal itu tidak direstui Kadin Indonesia maka menjadi pertanyaan besar,” paparnya.

Sesuai pasal 26 Anggaran Dasar (AD) telah jelas disebutkan untuk melaksanakan Muprov Luar Biasa itu. “Kami Kadin Provinsi Kalsel sudah melakukan pemberitahuan melaksanakan Musyawaran Provinsi (Muprov) Kadin Kalsel sesuai Peraturan Organisasi (PO) 058,” katanya.

Pasal 25 AD dijelaskan, boleh dimundurkan 2 bulan  dan boleh maju 2 bulan. “Ya, kami mundur 2 bulan yakni pelaksanaan bulan September 2021,” beber mantan Ketua KNPI Kota Banjarmasin ini .

Rijali pun juga memastikan harapan mereka yang akan menggelar Muprov Luar Biasa itu, tidak lain karena Ketum H Edy Suryadi dinilai salah menjalankan organisasi. “Ya, menurut kami selaku pengurus Kadin Kalsel sebenarnya tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan Ketum H Edy Suryadi,” bebernya,

Nah, sambung Rijali Lutfhi, kesalahan fatal dimaksud adalah tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan organisasi atau menggunakan uang organisasi. “Kalau terkait pribadi Ketum H Edy Suryadi. Ya itu urusan pribadi, bukan organisasi. Jadi harus dipahami. Hari ini kan pribadi Ketum H Edy Suryadi sudah diputuskan pengadilan. Lalu apa yang salah? Dan tidak mengganggu organisasi, lagi pula beliau tidak ada kesalahan dalam menjalankan organisasi,” tandasnya.

Terkait adanya pemecatan terhadap beberapa orang di Kadin Kota/Kabupaten yang dianggap sebagai kesalahan besar, jelas Rijali Lutfi, dirinya selaku tim verfikasi penyelesaian masalah internal dan ditunjuk selaku pelaksana tugas (Plt) sudah memberikan surat untuk klarifikasi sebanyak tiga kali. “Mereka tidak pernah datang dan ditelepon pun tidak pernah direspon. Lalu kami bawa ke rapat pleno. Dan dibawa lagi rapat pleno diperluas, sampai ke rapat pimpinan (rapim) dan diambil sebuah keputusan. Maksud kami rapim inilah yang menyelesaikan masalah internal. Tapi apa? Mereka tidak pernah datang,” imbuhnya.

rls/afd

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment