Banjarmasin, BARITO – Akibat enggan membayar retribusi dalam jangka yang lama, 50 lapak dan kios di pasaran tradisional Banjarmasin terancam disegel oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Tesar juga mengatakan, rencana penyegelan kios itu dilakukannya dalam dekat-dekat ini. Saat ini pihaknya telah melakukan pengiriman surat penyegelan itu kepada pemilik kios.
“Ya, kios yang tidak bayar retribusi dengan waktu lama terpaksa kami segel. Ini kami telah menyampaikan surat tersebut kepada pemiliknya,” tuturnya di ruangan kerjanya, Selasa (2/7).
Tesar meyebutkan 50 lapak dan kios itu dari berbagai titik pasar di Banjarmasin. Diantaranya, Pasar Pekauman, Pasar Baru, Pasar Baru Permai, Sudimampir di blok Hanafiah, Pasar Niaga dan di Pasar Lama.
“Sebelum penyampaian surat penyegelan itu terlebih dulu kami melayangkan surat peringatan. Ya setidaknya, bila dilakukan penyegelan telah mengurangi beban daripada PAD. Jadi kedepan tidak masuk daftar tagihan,” ucapnya.
Meskipun demikian, sambung Tesar, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik toko, lapak maupun kios yang niat membayarkan tunggakan, sebelum penyegelan dilakukan.
“Kami sebenarnya tak ingin mengambil langkah penyegelan selama pemilik mau diajak kerjasama. Hingga sekarang ini masih kami tunggu niat baiknya,” bebernya.
Tesar mengimbau kepada seluruh pemilik toko, kios atau lapak agar memperhatikan retribusinya. Walau bagaimanapun uang retribusi yang dibayarkan tersebut kembali digunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan kota termasuk pasar.
“Mudahan dengan ini yang lainnya disiplin membayar retribusi, sehingga bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya. hamdani