Tak Bisa Kembalikan Motor Pinjaman, ABG Habisi Kakek 73 Tahun di Loksado HSS

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
KAPOLRES HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat press release kasus pembunuhan Kakek Tajuddin.(Foto Istimewa)

Kandangan, BARITOPOST.CO.ID – NASIB tragis dialami seorang kakek M Tajuddin Anwar (73) warga desa Loksado, kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)

Lelaki tua itu tewas mengenaskan dibunuh seorang Anak Baru Gede berinisial RE ( 15) yang tinggal satu desa dan cukup dikenal oleh korban Tajuddin.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, menjelaskan korban Tajuddin ditemukan, Jumat (26/7) setelah tiga hari dilakukan pencarian oleh keluarga dibantu masyarakat ” Sejak kejadian pada 23 Juli sekitar pukul 17.00.Wita”beber Kapolres saat memimpin press release, Senin (29/7) didampingi Kasatreskrim AKP Widodo Saputra di halaman Mapolres setempat.

Baca Juga: Ini Kata Kapolres HST Motif Pelaku Bunuh Abah Nateh

Diutarakan Kapolres, dari pengakuan pelaku RE(15) meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih dari kakek Tajuddin.
Parahnya, motor itu digadaikan kepihak lain sebanyak Rp. 1,8 juta dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba sejenis sabu.

Karena tak bisa mengembalikan sepeda motor, dan tak bisa berpikir jernih lagi lalu dia mengambil jalan pintas dengan menghabisi nyawa kakek.

Pelaku melakukan aksinya saat korban Tajuddin menjemur pakaian pada sore hari dengan memukul linggis bagian bahu.

Selanjutnya, terang Kapolres, mulut korban diikat hingga telinga bagian belakang kepala. Setelah korban tak berdaya, tubuh korban diseret dengan jarak 17 meter kebelakang rumah. Lalu korban dimasukan ke parit kecil lalu ditutup tanah dan diatasnya ditaruh ranting ranting pohon bambu dan kayu pohon. Sedangkan, kaki dibiarkan menyembul.

Baca Juga: Kumpul Warga Kuin Selatan, Bhabinkamtibmas Beri Pesan Ini

Kapolres mengungkapkan, Jumat (26/7) tersangka pelaku ditangkap anggota Satreskrim dan Polsek Loksado. “Kami sudah menyita barang bukti berupa linggis, sekrup, sepeda motor korban dan baju korban yang berlumur darah” ujar nya

Tersangka dijerat pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Penulis: Ida
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment