Yazidie Fauzy
Banjarmasin, BARITO-DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi IV membidangi pendidikan kembali mengingatkan pihak sekolah, baik itu SMA maupun SMK tidak boleh ada melakukan pungutan sekolah yang membebani orangtua murid.
Bahkan larangan tersebut telah diatur dalam peraturan menteri. Namun kenyataannya di lapangan dari pihak sekolah ditengarai masih melakukan pungutan. Buntutnya para orangtua siswa/siswi resah dan gelisah lantaran pungutan yang dibebankan hingga Rp2 juta per murid.
Merespon keluhan tersebut, kemudian Komisi IV menindaklanjuti mengundang seluruh Kepala SMA dan SMK di Banjarmasin, termasuk beberapa kepala sekolah swasta dan juga komite sekolah turut dihadirkan dalam pertemuan, Senin (20/8) siang di Gedung DPRD Kalsel.
Informasi terhimpun hanya SMAN 6, SMAN 11 dan SMAN 12 Banjarmasin yang tidak melakukan pungutan. Sedangkan sejumlah SMA dan SMK unggulan disinyalir melakukan penarikan dana mengatasnamakan kesepakatan komite sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Yazidie Fauzy kepada wartawan menyayangkan praktek di lapangan itu terjadi, karena memberatkan para orangtua murid, khususnya bagi murid yang tidak mampu.
Karena itu, Yazidie mengingatkan pihak sekolah boleh saja melakukan kreasi apapun sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
“Boleh saja pihak sekolah berkreasi untuk mendapatkan tambahan dana, tapi bukan pungutan,” ingatnya.
Politisi PKB ini pun wanti-wanti tidak boleh ada patokan nominal dan batas waktu pembayaran, karena itu jelas dilarang kecuali itu bersifat sukarela dan tidak ada batasan.
“Sumbangan suka rela itu bukan persoalan, tapi beda dengan pungutan, karena membebani orangtua murid,” jelas Yazidie.
Hal ini mengingat pada kemampuan setiap orangtua murid, imbuhnya sebab satu dengan yang lainnya berbeda, sehingga tidak bisa dipukul rata ke semua peserta didik.
“Tidak dibenarkan ada patokan pungutan dan batas waktu jelas ini tidak dibenarkan,” tegasnya.
Yazidie pun menyarankan, pungutan yang sudah terlanjur segera ditarik agar dikembalikan kepada orangtua murid.
“Jika pihak sekolah kembali menarik pungutan, setelah rapat ini berakhir, maka kami meminta Dinas Pendidikan Kalsel menjatuhkan sanksi tegas buat kepala sekolahnya,” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel H Muhammad Yusuf Effendie mengatakan, sejauh ini pada praktiknya di lapangan masih ada sumbangan di sejumlah sekolah, tapi tidak ada pungutan apa pun, namun ditegaskan tidak diperbolehkan adanya batasan nominal jumlah uang maupun waktunya.
“Ini mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendigbud) Nomor 75 Tahun 2016,” tegas Yusuf.
Karena itu diingatkan Yusuf, sepanjang itu tidak melanggar aturan, maka itu sah-sah saja, tapi diharapkan juga komitmen dari pihak sekolah dan komite sekolah agar memperhatikan kondisi saat ini.
“Selama tidak keluar dari koridor aturan tersebut, maka boleh saja, namun diharapkan komitmen bersama agar tidak berpolemik,” pungkasnya.sop