Tak Eksepsi Langsung Pemeriksaan Saksi

Banjarmasin, BARITO – Perkara korupsi dana desa yang tetjadi di Desa Sungai Rasau Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola dengab terdakwa Bahrun kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, soalnya terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan tidak melakukan eksepsi. Ada tiga orang saksi yang dipanggil JPU Tri Satrio untuk dimintai keterangannya terkait perbuatan Kasrun yang merupakan mantan Kades Sungai Rasau tersebut.

Ketiganya adalah Zamanhuddi  yang merupakan Ketua Badan Pernusyawaran Desa (BPD), Imran bagian perencanaan di Desa Sungai Rasau dan Syafruddin bagian yang mengurusi aset desa.

Dalam keterangannya salah salah saksi Zamanhuddi menerangkan sebagai ketua BPD dirinya selalu diikutsertakan dalam rapat desa khususnya membahas APBdes tahun 2017.

Dikatakan sebelum dijadikan APBDes, di kantor desa diadakan rapat yang dihadiri seluruh perangkat desa, BPD, dan LPM. Rapat  untuk menetukan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Namun tukasnya untuk kegiatan selanjutnya semua ditangani Kades dan aparar desa lainnya.

“Kalau saya rasanya sudah bekerja sesuai prosuder,” ujarnya.

Kalau akhirnya ada penyimpangan yang dilakukan kadesnya, dia tidak tahu. “Saya tahunya ada penyimpangan oleh  kades saat dipanggil penyidik,” jelasnya.

Soal  penyedia jasa yang langsung ditunjuk terdakwa, saksi mengaku tidak tahu.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Satrio, SH,  dipaparkan kalau terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal  2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satrio juga  mengatakan dalam waktu dekat akan segera menyita aset terdakwa yang berada di Kalteng. Soalnya lanjut dia, waktu dipenyidikan kepolisian aset terdakwa tidak diketahui. Namun baru saja saat diperjalanan tambah Satrio terdakwa mengakui ada punya aset di Kalteng dan akan menyerahkan harta benda yang dia dapatkan dari penyelewengan ADD tersebut kepada jaksa.

Terdakwa sendiri sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap jajaran Polres Batola.

Terdakwa yang kabur ketika ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di wilayah Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Kejadian perkara berawal dari temuan inspektorat yang mana pada tahun 2017 Desa Sungai Rasau mendapatkan APBDes sebesar Rp1,2 Miliar.

Dari dana tersebut,  yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp951 Juta.

Sedangkan sisanya sebesar Rp367 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Direkening kas desa sendiri ditemukan  hanya ada sisa uang Rp1,4 juta.

Menurut jaksa dalam dakwaan,  terdakwa melakukan pengambilan uang di rekening kas desa bukan atas permintaan pelaksana kegiatan, namun atas kemauan sendiri.

Dalam melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa terdakwa tidak melaksanakan secara swakelola namun dikerjakan oleh penyedia jasa yang langsung ditunjuk oleh terdakwa.rif

 

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun