Tak Hanya Gedung, Lahan Samsat Amuntai  Juga Dilidik Jaksa

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kasi Pidsus Kejari HSU) Padly Arby SH MH.

Banjarmasin, BARITO – Penyidik di Kejari Amuntai nampaknya tak hanya puas dengan melakukan penyelidikan atas pembangunan gedung samsat yang diduga tidak beres dalam pengerjaanya, tapi juga menyasar ke lahan gedung.

Lahan seluas 7.064 meter tersebut juga diduga mengandung unsur korupsi. Seperti yang diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Amuntai Padly Arby SH MH baru-baru tadi.

“Selain gedung, lahan gedung samsat yang dibeli sekitar tahun 2012 dengan pagu Ro3,2  miliar juga sekarang ini kita lakukan penyelidikan,” ujar Fadly.

Alasan penyelidikan lahan, saat pembelian diduga telah terjadi mar’up dan harga tidak sesuai NJOP.

Penyidik sekarang ini masih mengumpulkann alat bukti atas pembelian lahan yang pada waktu itu prosesnya melalui bagian perlengkapan Sekda Pemkab Amuntai.

“Nanti kalau  sudah kita temukan dua alat bukti maka kasus ini akan kita tingkatkan ke penyidikan,” paparnya.

Sementara mengenai gedung, pihaknya tambab Fadly, sudah memeriksa beberapa saksi-saksi. Dan untuk menguatkan dugaan adanya indikasi korupsi, penyidik telah bekerjasmaa dengan ahli dari ULM Banjarmasin. “Sekarang kita masih menunggu hasil penelitian ahli dari ULM soal adanya dugaan korupsi pada pembangunan gedung yang kini tinggal menunggu  finishing,” jelasnya.

Kantor Samsat Amuntai, yang berlokasi di Jalan Amuntai-Kelua, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU dibangun pada 2019, dengan total anggaran sebesar Rp 7.398.214.000 dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan.

Waktu pelaksanaannya 180 hari kalender, kontraktor pelaksananya yaitu PT Partner Kemenangan dari Banjarmasin.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan