Tak hanya Palu, Gayung Mandi juga Digunakan untuk Memukul Putrinya

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Korban penganiayaan anak berujung tewas Rahel Afifah Al Makahwi (7) akibat dipalu ayahnya bernama Nazirwan alias Habib Tato (51), kini dilakukan rekonstruksi, Senin (26/11) pagi. Bertempat di ruangan Satreskrim Polresta Banjarmasin,  sebanyak 29 adegan diperagakan pelaku sebelum korban tewas  hingga kejang-kejang setelah diberi obat.

Tak hanya dipukul pakai palu sebanyak dua kali di bagian dahi sebelah kanan dan kepala atas saat berada di dalam WC, Habib juga kembali menggunakan gayung mandi untuk memukul korban yang duduk dengan kaki dilipat ke depan. Tak puas dengan tangisan yang tak berbunyi, pelaku menggunakan ikat pinggang yang baru dilepas korban saat pulang sekolah, penganiayaan itu  kembali dilakukan di ruang tengah.

Adegan itu terjadi pada rekon ke delapan, sembilan dan 11 serta 13. Bahkan saat rahel berdiri juga masih dipukul hingga korban berebah tetap dianiaya dengan ikat pinggang tersebut.

Baru setelah korban minta ampun. Habib pun berhenti menganiaya dan menyuruh anaknya Jibril (5) dan Joda (3) untuk membeli obat Ampicilin dan Betadin.

Sementara Habib Tato mengaku sangat menyesal atas perbuatannya, karena begitu anaknya kejang-kejang dia sadar  member obati dua butir ampicilin. Namun penyesalan datang belakangan, akhirnya  Rahel meninggal dalam perjalanan menuju RS Islam.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, 29 adegan itu sesuai dengan keterangan keterangan saksi-saksi maupun keterangan tersangka sendiri dan alat bukti. Selanjutnya mengirimkan berkas itu ke jaksaan guna penelitian berkas perkara foto bukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

“Pelaku tega menganiaya karena jengkel dan barang miliknya dirusak korban hingga marah besar. Sementara  tewas Rahel  dalam perjalanan ke rs, dari mulutnya  ada keluar busa dan kejang-kejang sebelum sampai ke RS Islam,”bebernya.

Untuk itu Habib dijerat sesuai Pasal 83 ayat 4 uu perlindungan anak dengan ancanman 15 tahun ditambah 1/3 lagi hukuman penjara. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar