Tak Kenakan Masker, Delapan Warga Sidang di Tempat

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Penegakan hukum Perwali No 68 Tahun 2020 yang dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 oleh aparat gabungan Kalsel dan Kota di Pasar Sentra Antasari, Kamis (17/9/2020) pagi. Bahkan pihak  pemerintah menurunkan hakim Pengadilan Negeri dan Jaksa Kejari Banjarmasin.

Di bawah tenda posko tim gabungan tersebut  Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin  Heru Kuncoro SHMH usai sidang yang digelar   di tempat parkir mobil  Pasar Antasari mengatakan, ada sebanyak delapan orang yang denda maupun sanksi social, karena tak pakai masker.

“Enam warga diputus denda Rp 50 ribu dan dua lainnya memilih sanksi sosial yakni menyapu halaman parkir selama 10 menit, “bebernya.  Untuk denda memang tidak harus Rp100 Ribu karena itu denda paling tinggi sesuai aturan dan beda dengan persidangan yang melihat kemampuan pelanggar.

Sementara itu giat penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan percepatan Covid-19 Perwali itu dilakukan di lima kecamatan. Operasi Yustisi dari semua elemen aparat gabungan itu juga dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, , Kejati Kalsel Arie Arifin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Danrem 101 Antasari Brigjen TNI Firmansyah dan  Forkopimda lainnya.

Sedangkan untuk giat sidang di tempat itu sampai tanggal 30 September 2020 nanti atau selama dua minggu.  Namun ujar Heru,  untuk hakim dan jaksanya dilakukan secara bergantian, tergantung apabila tidak ada kesibukan perkara yang ditangani.

Jaksa Kejari Banjarmasin Harry F SH menambahkan,  sebelumnya pagi juga di Banjarmasin Barat sidang dilakukan secara online.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar