Banjarbaru, BARITO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip)Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan pemusnahan 21.847 arsip,Selasa (17/11/2020).
Pemusnahan tersebut merupakan kali ke-dua di tahun 2020 ini. Sebelumnya, pada bulan April lalu telah dimusnahkan 26.585 berkas arsip dari kurun waktu 1973-1987.
Kepala Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Nurliani mengungkapkan, tujuan pemusnahan arsip adalah untuk efisiensi dan penghematan biaya pemeliharaan. Disamping itu, arsip tersebut sudah tidak berguna dan habis masa retensi/masa simpan.
“Arsip yang dimusnahkan ini ada yang dari tahun 1972 dan tahun 1960. Yang jelas sudah habis masa retensi atau masa simpan,” ujarnya kepada wartawan di Depo Arsip Kalsel.
Hj Nurliani menuturkan, pemusnahan dilakukan sesuai SK Gubernur Kalsel No: 188.44/0751/KUM/2020, 6 November 2020 tentang Pemusnahan Arsip Inspektorat, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Biro Umum, Biro Keuangan, dan Biro Pembangunan Daerah Setdaprov di Dispersip Kalsel.
Pemusnahan juga dilakulan setelah melalui prosedur pembentukan tim penilai dan pemusnah arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Pemusnahan setelah persetujuan/verifikasi dari SKPD asal arsip, persetujuan Kepala Arsip RI, penetapan pemusnahan arsip dengan surat keputusan gubernur Kalsel dan Pelaksanaan pemusnahan arsip,” jelasnya.
Di samping arsip yang dimusnahkan, dari hasil kegiatan penilaian arsip tersebut, juga menghasilkan arsip permanen yang tidak dimusnahkan, yang nantinya menjadi khazanah arsip statis pada Depot Arsip Kalsel.
Kegiatan pemusnahan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya, 2002, pemusnahan arsip Direktorat Pembangunan Desa (Ditbangdes) Provinsi Kalsel sebanyak 592 berkas kurun waktu arsip 1969-1993. dan di 2010 pemusnahan arsip Kanwil Departemen Sosial Kalsel sebanyak 410 berkas untuk kurun waktu 1976-1999.
Hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ir Fathurrahman, yang mewakili Plt Gubernur Kalsel, dan undangan baik dari inspektorat, dinas dan biro lingkup Pemprov Kalsel.
Kepada wartawan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ir Fathurrahman berharap, semua SKPD melakukan penelitian kearsipan untuk memilah arsip yang perlu dimusnahkan dan yang perlu dipertahankan.
Penulis: Cynthia